Jakarta (Antara Babel) -Mahkamah Konstitusi atau MK pada hari Kamis
(21/8) akhirnya menolak gugatan pasangan nomor satu pemilihan presiden
dan wakil presiden Prabowo Subianto -Hatta Rajasa sehingga pasangan
nomor dua Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla bakal dilantik menjadi
presiden dan dan wakil presiden pada 20 Oktober di Jakarta.
Sekalipun keputusan MK bersifat final dan mengikat, ternyata kubu
Prabowo-- mantan komandan jenderal Komando Pasukan
Khusus(Kopasus)TNI-AD telah melontarkan wacana untuk melanjutkan gugatan
misalnya ke peradilan tata usaha negara atau PTUN ataupun Mahkamah
Agung.
"Kami akan melakukan gugatan ke PTUN atau MA," kata Prabowo yang
juga pernah menjadi panglima Komando Cadangan Strategis TNI-AD, sebuah
satuan yang memiliki daya tempur hebat.
Pilpres 9 Juli diikuti Prabowo-Hatta Rajasa serta Jokowi-Jusuf
Kalla. KPU pada tanggal 22 Juli memutuskan bahwa pertarungan itu
dimenangkan Jokowi-Gubernur DKI Jakarta-- dan Jusuf Kalla yang merupakan
mantan wakil presiden pada tahun 2004-2009. Karena merasa tidak puas
maka kemudian beberapa jam sebelum KPU mengumumkan keputusannya, Prabowo
menyatakan "menarik diri" dan mengajukan gugatan ke MK.
Alasan gugatan Prabowo kepada Komisi Pemilihan Umum antara lain
adalah telah terjadi tindakan"tsm" atau tindakan tidak patut yang
bersifat terstruktur, sistematis dan masif misalnya ada orang yang
mencoblos dua kali, penghitungan suara yang tidak benar sehingga Prabowo
kehilangan suara jutaan suara, serta ada keberpihakan. Karena itulah,
kemudian MK mengadakan sidang dengan Prabowo sebagai pemohon, kemudian
KPU sebagai termohon.
Untuk sidang gugatan itu, MK memangil puluhan saksi, mulai dari
kubu Prabowo, Jokowi hingga KPU. Namun ternyata MK menemukan data bahwa
banyak data yang diajukan pemohon tidak jelas, meragukan sehingga
lembaga peradilan ini akhirnya menolak gugatan kubu Prabowo. Namun
Prabowo tidak puas sehingga melontarkan wacana untuk melakukan gugatan
lagi misalnya ke PTUN ataupun MK.
Jika di satu pihak, kubu Prabowo menolak hasil putusan MK, maka di
lain pihak barisan Jokowi-Kalla menerima putusan Mahkamah Konstitusi.
"Saya sangat menghargai putusan MK," kata Jokowi kepada pers di
Jakarta, Kamis malam. Sambil santai, kemudian mantan wali kota Solo itu
menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan terjadinya rekonsiliasi
atau rujujuk.
"Untuk apa rekonsiliasi. Pak Prabowo dan Pak Hatta adalah
sahabat-sahabat kami," kata Jokowi yang sebelum menjadi orang
pemerintahan, pernah terjun sebagai pengusaha.
Sementara itu, Jusuf Kalla yang mendampingi Jokowi mempertanyakan
wacana mengajukan gugatan lagi dari kubu Prabowo ke PTUN ataupun
Mahkamah Agung.
"Keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat.," kata Jusuf
Kalla, sambil menyatakan bahwa yang diperlukan bangsa ini saat ini dan
di masa mendatang adalah bekerja sama untuk membangun bangsa ini.
Sementara itu, salah satu tokoh di pihak Prabowo-Hatta , Maqdir
Ismail juga menyatakan persoalan sudah selesai setelah MK mengeluarkan
keputusan yang menolak gugatan pihaknya.
"Semua sudah selesai di MK," kata Maqdir Ismail.
Perlukan diteruskan?
Pilpres yang berlangsung 9 Juli menghasilkan suara sekitar 70 juta
bagi Jokowi dan Kalla, sehingga unggul kurang lebih delapan juta suara
dari Prabowo-Hatta, sehingga kalaupun MK mengabulkan sebagian gugatan
Prabowo, maka Jokowi tetap menang dalam pertarungan itu. Karena itu,
seorang pengamat hukum mempertanyakan dasar gugatan pasangan nomor satu
ini ke MK.
"Gugatan itu hanya ngarang-ngarang saja," kat pengamat hukum Refly Harun.
Sementara itu, seorang guru besar dari Sumatera Barat, Saldi Isra
mengatakan sebenarnya tidak ada alasan untuk melontarkan tuduhan bahwa
telah terjadi pelanggaran.
"Tidak ada alasan untuk mengeluarkan tuduhan bahwa telah terjadi
pelanggaran," kata saldi Isra di Jakarta, Kamis malam (21/8).
Sikap-sikap pro dan kontra terhadap putusan MK itu tentu bersifat
wajar, karena sikap itu amat bergantung di piahk mana pembicara itu
berada. Namun yang pasti, para hakim di MK yang berjumlah sembilan orang
itu tentu memiliki pandangan ataupun sikap yang matang berdasarkan
aturan hukum yang berlaku.
Para hakim MK itu antara lain adalah
Hamdan Zoelva yang juga merupakan Ketua MK, Ahmad Fadili Sumadi,
Muhammad Alim, serta Patrialis Akbar.
Para hakim MK ini pada dasarnya memang dikenal sebagai ahli di
bidang hukum sehingga pasti keputusan mereka sudah diperhitungkan santa
mendalam apalagi ini menyangkut pemilihan presiden.
Karena itu, wacana kubu Prabowo-Hatta untuk tetap melanjutkan
gugatan ke PTUN ataupun Mahkamah Agung tentu patut dipertanyakan,
apalagi jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru sudah
"di ambang mata" yaitu 20 Oktober 2014.
Selain karena putusan MK
itu sudah bersifat final dan mengikat, maka jika gugatan itu akan
dilanjutkan lagi maka di kalangan masyarakat akan terus terjadi
pertarungan.
Apa buktinya? Pada hari Kamis sore, telah terjadi bentrokan antara
aparat Polri dengan para pendukung Prabowo di Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat sehingga sekitar 50 orang harus dirawat karena mereka
berusaha memaksa masuk ke sekitar kawasan terlarang di sekitar kantor
MK.
Apabila kubu Prabowo terus memaksakan diri mengajukan gugatan demi
gugatan maka kapan persoalan ini akan selesai hingga tuntas? Pada
menjelang pemilu itu, semua pihak sudah sepakat dengan prinsip" siap
menang dan siap kalah" . Drama pertandingan sepak bola saja di tingkat
dunia, banyak kesebelasan favorit yang harus rela tergusur, apalagi
dalam dunia politik..
Membangun
Presiden terpilih Jokowi pada Kamis malam di Jakarta menegaskan
bahwa pihaknya harus segera bekerja keras mulai dari menyiapkan
pemerintahan transisi bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan
kemudian menyiapkan calon-calon terbaik orang- orang pilihan yang bakal
menjadi menteri selama lima tahun mendatang.
"Saya harus menyiapkan pemerintahan transisi dengan Presiden
Yudhoyono," kata Jokowi. Selain itu, dia juga harus membahas RUU. APBN
Tahun Anggaran 2015. Yudhoyono memang pada tanggal 15 Agustus telah
menyerahkan RUU APBN ke DPR.
Akan tetapi pertanyaannya adalah apakah Jokowi dan Jusuf Kalla akan
menerima 100 persen RUU APBN itu atau tidak karena mereka berdua ini
tentu mempunyai pandangan yang berbeda tentang RUU.APBN 2015 itu.
RUU
APBN itu harus disahkan sebelum berakhirnya bulan Desember 2014. Di
DPR yang bakal dilantik pada 1 Oktober mendatang bisa diperkirakan bakal
terjadi perdebatan yang seru bagi pengesahan RUU. APBN itu.
UU APBN bisanya akan menjadi APBN Perubahan sekitar bulan Juli,
namun bisa diperkirakan bahwa sekitar bulan Maret atau April sudah akan
lahir APBN Perubahan 2015 itu.
Karena itu, suka atau tidak suka, percaya atau tidak percaya, Joko
Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla harus diterima oleh seluruh rakyat
Indonesia atau minimal mayoritas rakyat untuk memimpin pemerintahan
selama lima tahun mendatang.
Jokowi tentu harus merasa beruntung karena didampingi Jusuf Kalla
yang pernah menjadi menko kesra pada masa pemerintahan Megawati
Soekarnoputri dan bahkan menjadi wakil presiden mendampingi SBY pada
kurun waktu 2004-2009.
Tugas pokok Jokowi menjelang 20 Oktober- saat pelantikannya--
adalah menyiapkan puluhan politisi, akademisi dan birokrat untuk menjadi
menteri.
Jokowi pernah berujar, "Orang yang bakal menjadi menteri pertanian
misalnya adalah adalah orang yang benar-benar mengerti masalah pertanian
terutama untuk meningkatkan produksi pangan". Contoh itu menunjukkan
bahwa para menteri adalah orang-orang yang mengerti bidang yang bakal
digelutinya selama lima tahun.
Salah satu hal yang sangat penting yang harus direnungkan Jokowi
adalah jangan sampai terjadi ada menterinya yang menjadi korban korupsi
atau gratifikasi atau apa pun istilahnya.
Haruskah Dilanjutkan Pertarungan Prabowo-Jokowi?
Jumat, 22 Agustus 2014 13:48 WIB
"Keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat.,"