Jakarta (ANTARA) - KPK akan memanggil Sekretaris Jenderap PDIP Hasto Kristiyanto dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2019-2024.
"Kalau penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan pasti akan dipanggil," kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Hasto di Jakarta, Jumat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I agar menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Untuk memenuhi permintaan Harus tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Namun dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta.
Suap itu diduga diterima Wahyu dalam dua tahap. Pertama pada pertengahan Desember 2019. Saat itu, Wahyu menerima uang dari orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang ini didapat Agustiani dari Saeful namun KPK masih mendalami dari siapa sumber uang Rp200 juta itu.
Wahyu diduga kembali menerima suap sebesar Rp 400 juta pada akhir Desember 2019. Uang tersebut masih ada di tangan Agustiani. Agustiani yang sebelumnya menerima uang dari Saeful. Sementara Saeful diduga menerima uang itu dari Harun.
KPK mengamankan Wahyu dan asistennya Rahmat Tonidaya di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (8/1). Selanjutnya KPK juga mengamankan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina di Depok. Dari Agustiani, tim menamankan uang setara sekitar Rp400 juta dan uang dalam bentuk dolar Singapura serta buku rekening.
Tim lain pun mengamankan Saeful (swasta) yang merupakan staf Hasto Kristiyanto dan Doni, seorang advokat serta supir Saeful.
Terakhir tim KPK mengamankan keluarga Wahyu, Ika Indayani dan Wahyu Budiyani di Banyumas pada hari yang sama.
Selain Komisioner KPU Wahyu, tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ialah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima.
Sementara ada dua orang yakni eks caleg PDIP Dapil Sumsel, Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.
Berita Terkait
Nama Anies tak disebut dalam pengumuman bakal cakada PDIP
26 Agustus 2024 15:07
PDIP umumkan enam pasang cagub-cawagub gelombang ketiga
26 Agustus 2024 14:55
PDI Perjuangan usung Hidayat Arsani-Hellyana sebagai gubernur-wakil gubernur Babel di Pilkada 2024
22 Agustus 2024 21:05
Anies Baswedan berpeluang diusung di Jakarta bila komit pada ideologi PDIP
22 Agustus 2024 19:38
PDI Perjuangan umumkan 163 bakal calon bupati/wali kota di 78 daerah
22 Agustus 2024 18:11
PDIP umumkan 6 calon gubernur-wakil gubernur di Pilkada 2024, Hidayat Arsani-Heliana untuk Babel
22 Agustus 2024 15:28
Hasto Kristiyanto penuhi panggilan KPK
20 Agustus 2024 13:23
Hasto Kristiyanto hari ini dijadwalkan penuhi panggilan KPK
20 Agustus 2024 08:49