"Kami menutut penjara selama satu penjara bagi kedua oknum PNS itu yakni, Himawan dan Amca karena keduanya terbukti menggunakan narkoba jenis sabu yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu,"Sungailiat (Antara Babel) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hartawi melalui Kasi Intel (PPID), Andi AU mengatakan, pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah daerah setempat berupa hukuman penjara selama satu tahun.
"Kami menutut penjara selama satu tahun penjara bagi kedua oknum PNS itu yakni, Himawan dan Amca karena keduanya terbukti menggunakan narkoba jenis sabu yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu," katanya di Sungailiat, Rabu.
Ia mengatakan, sidang atas kasus kedua oknum PNS itu masih berjalan, dan keduanya sesuai ketentuan diberikan hak untuk membela diri sebelum jatuh vonis oleh majelis hakim.
"Dua pekan lagi majelis hakim dari Pengadilan Negeri Sungailiat akan mengambil keputusan, dan keduanya masih diberikan hak untuk pembelaan atau pledoi," katanya.
Menurutnya, siapapun pelaku yang melakukan tindak pelanggaran penyalahgunaan narkoba, pihaknya tetap akan menegakkan hukum yang berlaku.
"Meskipun keduanya seorang PNS, tetap dikenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya," katanya.
Menanggapi tuntutan satu tahun penjara bagi kedua oknum PNS, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bangka, Parulian, mengatakan hukum harus ditegakkan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran.
"Kedua orang oknum PNS ini adalah contoh yang tidak baik bagi PNS lainnya, saya harap pemerintah harus lebih meningkatkan pengawasan bagi PNS agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa atau pelanggaran hukum lainnya," kata Parulian.
Seorang PNS kata dia, seharusnya dapat menjadi teladan bagi masyarakat yang dilayaninya, bukan justru melakukan yang tidak patut bagi seorang PNS.
Pewarta: Oleh: KasmonoEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.