Belitung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ranu Mihardja minta seluruh ASN Kabupaten Belitung menjauhi tipikor karena merugikan masyarakat dan negara.
"Perilaku koruptif sebenarnya ada tiga, yaitu karena kelemahan sistem, faktor individu dan karena faktor lingkungan," katanya usai menyampaikan materi pencegahan korupsi kepada ASN di lingkungan Pemkab Belitung, Rabu.
Menurut dia, perilaku koruptif dapat ditimbulkan karena kurang kuatnya pengawasan kemudian faktor individu seperti sifat serakah.
"Pengen ini itu, jadi dia membeli sesuatu bukan karena kebutuhan tetapi keinginan dan faktor lingkungan seperti dari keluarga, tetangga, atasan, istri dan suami," ujarnya.
Ranu menambahkan, di lingkungan ASN sendiri praktik rasuah berpotensi terjadi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa, penyimpangan pengelolaan APBD, penyimpangan dana desa dan masih banyak lainnya.
Dikatakan, contoh tindakan korupsi seperti merugikan keuangan negara, kegiatan suap menyuap, pemerasan dalam jabatan, benturan kepentingan, perbuatan curang, dan gratifikasi.
"Maka untuk melakukan pencegahan korupsi maka harus diketahui dulu korupsinya apa," ucapnya.
Ia berharap melalui sosialisasi tersebut ASN di lingkungan Pemkab Belitung tidak terjadinya perbuatan-perbuatan yang mengarah ke perbuatan korupsi.
"Setidaknya paling meminimalisir kalau untuk bebas korupsi agak sulit, minimal meminimalisir," ujarnya.
Berita Terkait
DiskominfoSP Belitung Timur bentuk kelompok infomasi masyarakat
28 November 2024 20:55
PT Timah latih guru matematika SD se-Belitung Timur
28 November 2024 18:39
Kadisjarahad kunjungi Belitung bahas usulan Hanandjoeddin sebagai pahlawan nasional
28 November 2024 14:59
Kapolres Belitung Timur: Proses pemungutan hitung suara pilkada aman
28 November 2024 09:50