Koba, Babel (ANTARA) - Bupati Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung Algafry Rahman memberikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang "mangkir", tidak disiplin dan melanggar aturan serta menyampaikan sanksi terberat yaitu pemberhentian.
"Sistem peringatan bertahap bagi ASN dan PKK yang melanggar aturan dan tidak disiplin yakni dari teguran pertama hingga peringatan ketiga dan berujung pada pemberhentian," tegas Algafry di Koba, Rabu.
Algafry menyampaikan peringatan keras tersebut setelah mendapati sebanyak 18 ASN dari beberapa eselon dan golongan yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur panjang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Disiplin ini mencerminkan sikap tanggung jawab dan keseriusan kita dalam bekerja serta amanah yang mesti kita emban," ujarnya.
Algafry juga meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan peringatan dan teguran kepada ASN maupun PKK yang tidak disiplin serta tidak masuk bekerja.
"Jangan ditutup-tutupi, kalau ada yang tidak masuk harus ditegur dan ditindak secara tegas. Buat surat peringatan dan tembuskan ke bupati atau wakil, jarena secara administrasi harus ada surat keterangan jika tidak masuk," ujarnya dengan nada tinggi.
Ia juga mengingatkan mulai dari staf hingga sekretaris daerah bahwa jabatan dan tanggung jawab sebagai pemimpin adalah amanah yang harus dijaga dan dijalankan dengan sungguh-sungguh.
“Kita ini ditakdirkan untuk jadi pemimpin. Saya bersama wakil di sini diberi amanah untuk menjalankan tugas dan ini bukan kebetulan, tapi sudah takdir," ujarnya
Justeru itu, kata dia, semua harus mematuhi aturan dan mereka yang melanggar harus siap menerima konsekuensinya.
"Gaji jalan, TPP lancar, jadi jangan ditutupi dengan alasan karena tidak enak dengan teman atau kenal," ujarnya.