Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan warga untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bangka Muhammad Ali Rasid di Sungailiat, Sabtu, menjelaskan bahwa peraturan mengenai pendaftaran bayi sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertuang dalam Peraturan Presiden.
"Terhitung 28 hari sejak dilahirkan orang tua agar mendaftarkan bayinya menjadi peserta," katanya.
Orang tua yang tidak mendaftarkan bayinya sebagai peserta JKN terhitung 28 hari sejak dilahirkan, menurut dia, akan tetap diminta membayar iuran JKN sejak bayi itu dilahirkan.
"Sanksi yang diberlakukan sesuai Perpres itu adalah keharusan membayar iuran yang dihitung sejak bulan kelahiran sang bayi," jelasnya.
Ia menambahkan, pendaftaran bayi sebagai peserta JKN dapat dilakukan langsung di rumah sakit tempat bayi dilahirkan.
Berita Terkait
Lebih dari 96 persen penduduk Bangka Tengah sudah jadi peserta JKN
25 Januari 2023 13:12
Dorong kurikulum jaminan sosial untuk pendidikan menengah dan tinggi, dua BPJS gelar webinar
4 Juni 2022 13:33
Raker Jaminan Kesehatan Nasional
29 Oktober 2018 19:18
Kapolri: tahanan akan mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional
8 Maret 2018 17:51
Dinsos Bangka: 35 ribu warga keluar peserta BPJS Kesehatan
9 November 2024 13:51
Puluhan warga di Sukabumi tertipu jaringan pemalsu BPJS Kesehatan
26 Oktober 2024 06:10