"Raperda yang nantinya diusulkan ke legislatif untuk disahkan menjadi Perda, penting gunanya sebagai payung hukum bagi pemerintah desa dalam mengelola atau menggunakan uang pemerintah sehingga terhindar dari persoalan hukum,"
Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengelolaan keuangan pemerintah desa.

"Raperda yang nantinya diusulkan ke legislatif untuk disahkan menjadi Perda, penting gunanya sebagai payung hukum bagi pemerintah desa dalam mengelola atau menggunakan uang pemerintah sehingga terhindar dari persoalan hukum," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Dalyan Amrie di Sungailiat, Kamis.

Melalui regulasi ini nantinya kata dia, pemerintah desa diberikan acuan penggunaan anggaran yang diterimanya baik dana APBD maupu APBN sehingga belanja anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita ketahui ada sejumlah kepada desa yang terpaksa berurusan dengan hukum karena dimungkinkan yang bersangkutan dalam membelanjakan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Melalui aturan ini pula katanya, pemerintah desa diberikan pemahaman secara rinci dan jelas tata kelola keuangan pemerintah sehingga tercapai sasaran yang diharapkan.

"Hal terpenting lainnya dengan peraturan tersebut setidaknya akan mengurangi angka pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintah desa," katanya.

Menurutnya, terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi di tingkat pemerintah desa lebih dikarenakan kurangnya pemahamaan mengenai penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan.

"Saya yakin kalau dana pemerintah dibelanjakan sesuai dengan aturan yang ada, termasuk membuat laporan pertanggungjawaban tentu tidak mungkin yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum," katanya.

Dia mengatakan, kedepannya pemerintah desa akan mengelola dana keuangan yang cukup besar baik dari pemerintah pusat melalui APBN maupun dari pemerintah daerah bersumber dari APBD.

"Semua dana dari sumber itu harus dibelanjakan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang ada, dan diharapkan Raperda tersebut dapat disegera disahkan oleh legilastif sebagai payung hukum daerah yang tidak bertentangan dengan aturan hukum diatasnya," ujarnya.


Pewarta: Oleh Kasmono
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026