Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp3.550.000 bagi setiap karyawan yang diputus hubungan kerja atau dirumahkan oleh perusahaan sebagai dampak wabah virus corona atau COVID-19.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka M. Dalyan Amri di Sungailiat, Selasa mengatakan bansos diberikan per orang bagi kayawan yang terkena PHK selama empat bulan.
Baca juga: Pemkab Bangka catat 400 orang di PHK akibat dampak COVID-19
"Dana bantuan sosial tersebut bersumber dari pemerintah pusat yang diusulkan melalui pemerintah provinsi, penerima bantuan sosial akan mendapatkan kartu prakerja," jelasnya.
Dia berharap, melalui bantuan sosial itu dapat membantu meringankan beban masyarakat atau karyawan yang di putus kerja atau dirumahkan oleh perusahaan.
"Tercatat, Senin (6/4) sudah ada 400 karyawan yang di PHK dan di rumahkan oleh perusahaan, jumlah itu berasal dari 10 perusahaan swasta dari 100 perusahaan yang terdaftar," jelasnya.
Menurutnya, karyawan yang di PHK itu sebagian besar berasal dari pelaku usaha perhotelan dan jasa transportasi, karena kedua sektor ini merasakan langsung dampak COVID 19.
"Untuk perhotelan saat ini sepi kunjungan begitu pula halnya jasa trasportasi dimana masyarakat lebih banyak berdiam di rumah untu mencegah penyebaran COVID 19," katanya.
Sementara untuk sektor UMKM, kata dia, sampai dengan saat ini belum ada laporan pemutusan hubungan kerja maupun pegawai yang di rumahkan.