Mentok, Bangka Barat (ANTARA) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan aktivitas tambang liar biji timah di pesisir Pantai Selindung, Mentok karena tidak memiliki izin dan merusak lingkungan.
"Kami akan melakukan tindakan tegas jika mereka masih tetap melakukan aktivitas penambangan di lokasi itu," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Jumat.
Dalam penertiban aktivitas penambangan pola tambang inkonvensional apung di pesisir Pantai Selindung, Desa Airputih, Mentok tersebut, tim gabungan menghentikan aktivitas tambang dan membongkar seluruh permukiman sementara para penambang yang berada di tepi pantai.
Sebanyak 150 orang anggota tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Bangka Barat, anggota Satpol PP Kabupaten Bangka Barat, personel Kecamatan Mentok dan TNI tersebut dipimpin langsung Kapolres dalam melaksanakan penertiban dan pembongkaran permukiman sementara.
"Tim gabungan selain ikut membongkar perkampungan sementara juga melaksanakan imbauan agar para pekerja tidak mengulangi perbuatan yang merugikan lingkungan dan masyarakat tersebut," katanya.
Menurut dia, penertiban dengan membongkar permukiman dan alat tambang di lokasi itu dilakukan setelah tiga hari sebelumnya dilakukan imbauan agar para pekerja melaksanakan pembongkaran mandiri.
"Sebelumnya kita sudah memberikan peringatan keras agar bongkar mandiri, namun imbauan itu tidak diindahkan dan hari ini kami bongkar paksa untuk memberikan efek jera," katanya.
Jika ke depan masih ditemukan adanya aktivitas tambang di lokasi itu, pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan hukum tegas karena penambangan di lokasi itu tidak memiliki izin dari instansi berwenang.
Selain itu, dikhawatirkan lokasi itu juga akan menjadi pusat penularan virus corona karena pekerja yang ada tidak terdeteksi asal dan lama bekerja.
Adenan mengatakan pihaknya bersama Forkopimka akan terus melakukan pemantauan agar lokasi itu benar-benar bersih karena sebagian besar pemilik permukiman adalah para pendatang.