Muntok, (ANTARA Babel) - Bupati Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, Zuhri M Syazali, mengingatkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru diangkat tidak mengajukan pindah atau mutasi dini ke daerah lain.
"Pengajuan mutasi bisa membawa dampak luar biasa bagi pembangunan daerah karena akan mengubah tatanan organisasi yang sudah ditetapkan, padahal sebagai kabupaten pemekaran butuh sumbangsih tenaga dan pikiran untuk percepatan pembangunan," ujar Zuhri pada acara penyerahan SK CPNS Daerah (CPNSD) Kabupaten Bangka Barat, di Gedung Diklat Muntok, Rabu.
Pada kegiatan itu diserahkan sebanyak 46 surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima melalaui tes penjaringan CPNS 2012.
Ia mengingatkan, para CPNS baru tersebut diharapkan bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Barat, tanpa menuntut apa pun termasuk meminta pindah ke luar daerah atau mengundurkan diri sebagai CPNS.
"Kami mengingatkan para CPNS bahwa mereka sudah menandatangani surat perjanjian bermaterai untuk tidak mengajukan mutasi dalam kurun waktu 10 tahun saat mendaftar sebagai peserta tes," kata dia.
Ia menambahkan, Kabupaten Bangka Barat jangan dijadikan batu loncatan atau sebagai sarana "numpang" lulus jika nanti sudah diangkat menjadi PNS, dan jika melanggar itu Pemkab akan mengenakan sanksi denda sebesar Rp100 juta.
"PNS merupakan pilihan hidup sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, jadi jangan mengeluh jika ditempatkan di seluruh daerah di Bangka Barat, tetap bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Menurut dia, pengangkatan sebagai CPNS merupakan suatu bentuk kepercayaan dari pemerintah yang harus dijunjung tinggi dan diiringi tekad untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
"Kami berharap para penerima SK CPNS ini benar-benar memberikan kemampuan terbaik untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Bangka Barat yang mandiri dan sejahtera," katanya.
Ia mengingatkan seluruh CPNS yang diterima bisa membawa diri, bekerja jujur, disiplin dan bertanggung jawab, karena abdi negara adalah pelayan masyarakat yang wajib mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Kami berharap CPNS memiliki jiwa profesional, berwawasan global, setia dan taat terhadap Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bangka Barat, Ismantho, mengatakan penandatanganan surat pernyataan itu baru dilakukan pertama kalinya untuk mencegah pengajuan mutasi dini oleh para CPNS di daerah itu.
"Pada kenyataannya banyak CPNS yang memanfaatkan daerah hanya sebagai batu loncatan, setelah mereka diangkat menjadi PNS, kemudian cepat-cepat mengajukan pindah dengan berbagai alasan seperti kepentingan keluarga, mengikuti suami dan alasan klasik lainnya," kata dia.
Ia mengatakan, mutasi dini yang diajukan para PNS tersebut sangat menggangu pembangunan daerah, apalagi daerah pemekaran yang masih membutuhkan banyak PNS untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lain. T.KR-DSD
