Sungailiat (Antara Babel) - Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi Saat menyatakan, dirinya tidak mengeluarkan izin penambangan biji timah PT Mitra Resouces Internasional (MRI) yang berada tidak jauh dari sumber air baku PDAM Tirta Bangka.
"Saya tidak mengeluarkan izin atas PT. Mitra Resouces Internasional (MRI) yang melakukan kegiatan penambangan biji timah di kawasan yang berdekatan dengan sumber air baku PDAM Tirta Bangka," katanya di Sungailiat, Kamis.
Ia mengatakan, perusahaan tersebut merupakan mitra PT.Timah Tbk selaku perusahaan milik pemerintah, sehingga PT. Timah yang memiliki wilayah izin usaha pertambangan tersebut.
"Hal ini yang perlu masyarakat ketahui agar untuk menghindari prasangka yang kurang baik,termasuk Amdal perusahaan tersebut juga diterbitkan pemerintah Provinsi Bangka Belitung melalui dinas terkait," kata bupati.
Bupati mengatakan, untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah pemerintah daerah tidak lagi kewenangan bupati melainkan langsung kewenangan gubernur setempat.
"Dengan kewenangan gubernur mengeluarkan izin usaha pertambangan tentu dianggap sebagai langkah positif karena saya seminimal mungkin mengeluarkan izin usaha sektor itu," katanya.
Sebagaimana data yang ada kata dia, jumlah IUP di Kabupaten Bangka sebanyak 288 IUP dari 58 badan usaha yang meliputi tujuh kegiatan usaha pertambangan yakni, biji timah pasir kuarsa, granit, kaolin, tanah liat, bouksit dan zirkon.
Sedangkan total area dari industri tersebut kata dia, mencapai 106.309,66 hektar, yang dikelola oleh PT. Timah dan perusahaan penambangan swasta lainnya.
"Dari 106.309,66 hektare, PT Timah melakukan kegiatan penambangan seluas 88.321 hektare, yang terbagi untuk di darat seluas 68.825 hektare, di laut 19.496 hektare, sedangkan perusahaan swasta melakukan kegiatan di atas areal seluas 17.708,25 hektare yang terdiri di darat seluas 7.145,20 hektar di laut 10.563,05 hektare," katanya.
