Jakarta (ANTARA) - Artis sekaligus produser James Remon Lawalata (43) alias Jerry Lawalata diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi menyatakan Jerry telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengguna narkotika dengan barang bukti ditemukan 1,32 gram sabu-sabu.
"Tersangkan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsidair pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelas Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin.
Baca juga: Polisi tangkap artis Jerry Lawalata karena dugaan kasus narkoba
Jerry ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di kantornya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (12/6) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pada saat ditangkap, Jerry mengakui jika Kamis (11/6) malam telah mengonsumsi narkotika dan menunjukkan bukti alat pakai serta sisa sabu-sabu seberat 1,32 gram.
"Pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku telah menyalahgunakan narkoba sudah sekitar 4 tahun, sejak tahun 2016," jelas Kapolres.
Kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus itu dan mencari pemasok serta jaringan narkoba para artis lainnya.