Cibinong, Bogor (ANTARA) - Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi mendatangi Kantor Bupati Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor untuk membahas konser pedangdut Rhoma Irama yang berlangsung di Pamijahan, meski tak diizinkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Saya datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada Gugus Tugas Kabupaten Bogor," ujar Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser artis yang dijuluki Raja Dangdut itu pada khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
"Mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kita percaya itu. Kita sebetulnya marah, karena melanggar komitmennya sendiri," kata Ade yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu pula.
Baca juga: Rhoma Irama memberikan klarifikasi soal penampilannya pada acara khitanan
Baca juga: Gugus tugas COVID-19 tolak rencana Rhoma Irama konser di Pamijahan
Menurutnya, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum, karena sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Selain itu, Ade Yasin menyebutkan, Gugus Tugas Kabupaten Bogor akan menggelar tes cepat atau "rapid test" secara massal di Desa Cibunian usai konser Rhoma Irama.
Rhoma Irama tetap menggelar konser dangdut di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan pada Minggu (28/6). meski sempat mengumumkan pembatalan konsernya melalui video singkat yang tersebar di media sosial.
Artis yang dijuluki Raja Dangdut itu menerangkan bahwa undangan konser acara khitanan itu terjadi dua bulan lalu, dengan harapan pada saat hari pelaksanaan yakni 28 Juni 2020 sudah selesai masa pandemi COVID-19.
"Karena pandemi COVID-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, maka kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut," kata Rhoma Irama.
Berita Terkait
Gugus tugas COVID-19 tolak rencana Rhoma Irama konser di Pamijahan
24 Juni 2020 10:24
Round up hari ke-54 kampanye, 03 didukung Slank, 01 dekati Rhoma Irama
21 Januari 2024 09:15
Rhoma Irama memberikan klarifikasi soal penampilannya pada acara khitanan
29 Juni 2020 15:03
MA kirim Ridho Rhoma ke penjara lagi, ini komentar Rhoma Irama
25 Maret 2019 15:44
Rhoma Irama deklarasikan "Relawan Rhoma For PAS"
28 Oktober 2018 22:27
Deklarasi Relawan Rhoma Irama
28 Oktober 2018 20:18
Rhoma Irama "lapor" Tuhan jika gugatan ditolak PTUN
10 April 2018 11:08