Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali menerapkan jam kerja kantor pemerintahan secara normal terhitung mulai 1 Juli 2020, setelah daerah itu diketahui masuk dalam zona hijau COVID-19.
"Mulai hari ini, Rabu (1/7) semua aparatur sipil negara di pemerintah Kabupaten Bangka, kembali bekerja secara normal dengan waktu delapan jam reguler setelah wilayah Kabupaten Bangka kembali ke zona hijau COVID-19," kata Bupati Bangka, Mulkan di Sungailiat, Rabu.
Bupati mengatakan, saat kondisi wilayah zona merah COVID-19, jadwal kerja ASN Pemkab Bangka diberlakukan sistim "shift" guna membatasi jam kerja dan kerumunan pegawai.
"Meskipun jam kerja ASN kembali normal, namun tetap memberlakukan ketentuan protokol kesehatan dimana ASN diwajibkan memakai masker, mengatur jarak di ruang kerja dan mencuci tangan," katanya.
Wilayah Kabupaten Bangka kembali zona hijau setelah diketahui 57 pasien terkonfirmasi positif COVID-19, yang berasal dari sejumlah kecamatan dinyatakan sembuh dan sudah pulang ke rumah masing-masing.
Menurut Bupati, aktivitas kantor kembali normal dengan harapan pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu dan harus kembali seperti biasanya.
Namun masyarakat yang melakukan pengurusan berbagai layanan di instansi pemerintahan di Bangka juga diingatkan untuk selalu mengedepankan protocol kesehatan.
"Saya minta masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi di kantor harus memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun ditempat yang sudah disediakan," kata bupati.
Pencegahan wabah COVID-19 harus tetap dilakukan bersama-sama, seperti jika ada masyarakat tidak memakai masker harus ditegur, begitu pula sebaliknya jika ada ASN yang tidak memakai masker.