Mentok, Babel (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta pelaku pemalsuan dokumen surat keterangan bebas COVID-19 ditindak tegas guna mendukung upaya bersama mencegah penularan virus di daerah itu.
"Kami berikan apresiasi tinggi kepada para petugas tim verifikasi dokumen dan kesehatan di Pelabuhan Tanjungkalian yang berhasil menangkap enam orang penumpang kapal feri yang memiliki dokumen palsu tersebut," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama di Mentok, Kamis.
Menurut dia, selain menindak sesuai hukum yang berlaku terhadap enam orang penumpang kapal feri yang baru tiba dari Sumatera Selatan tersebut, Kepolisian juga akan mengusut tuntas pelaku pemalsuan dokumen tersebut.
"Kami juga sudah melaporkan kejadian ini ke Gugus Tugas Provinsi Babel agar bisa berkoordinasi dengan Gugus Tugas Sumatera Selatan dalam penanganan kasus ini," katanya.
Hal ini dikatakan Sidarta Gautama menyikapi peristiwa penangkapan enam orang penumpang kapal feri yang baru tiba dari Pelabuhan Tanjungapi-api pada Rabu (1/7) sore karena memiliki dokumen hasil pemeriksaan tes cepat atau rapid test yang diduga palsu.
Sebanyak enam orang laki-laki tersebut, masing-masing berinisial RD (30), EF (30), AX (36), IH (29), SL (43) dan AS (28) seluruhnya warga Kecamatan Kandis, Ogan Ilir, Sumsel, mereka ditangkap dan diproses hukum sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B-69/VII/2020/Babel/Res Babar/SPKT, tanggal 1 Juli 2020 karena dugaan memakai surat keterangan palsu.
"Seluruh anggota tim verifikasi dokumen dan kesehatan para penumpang yang tiba dan akan berangkat menggunakan kapal patut mendapatkan apresiasi, dan kami juga berharap penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang ada agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.
Sidarta mengatakan, pemalsuan dokumen untuk melakukan perjalanan ke luar daerah seperti itu dinilai sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena saat ini Kabupaten Bangka Barat sudah mulai kondusif dan tidak ada peningkatan kasus positif COVID-19.
"Kasus seperti ini perlu diwaspadai bersama karena akan sangat berbahaya kalau hasil pemeriksaan terhadap mereka ternyata reaktif dan lolos dari pemeriksaan petugas di lapangan tentunya akan membahayakan orang banyak," katanya.
Menurut dia, gerak cepat tim verifikasi di pelabuhan dan para personel Polres Bangka Barat dalam menangani kasus tersebut diharapkan dapat menyelesaikan dan mengusut kasus dengan baik sehingga kejadian itu bisa menjadi contoh agar tidak terulang.
"Efek jera bagi yang akan bertindak sama bisa mendukung upaya bersama dalam menekan seminimal mungkin kemungkinan penularan kasus di daerah," katanya.
Ia menambahkan, tim gabungan gugus tugas akan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan seluruh dokumen dan kesehatan bagi para calon penumpang dan para penumpang yang datang melalui pelabuhan di daerah itu.
"Pemberlakuan kebijakan tatanan hidup baru atau 'new normal' ini harus disikapi dengan bijaksana karena pada dasarnya kita belum sepenuhnya bebas seperti sebelum pandemi, masyarakat tetap harus disiplin menjalankan seluruh aturan kesehatan dan jika akan keluar daerah wajib melengkapi dokumen sesuai aturan," katanya.
Gugus Tugas minta pemalsu surat bebas COVID-19 ditindak tegas
Kamis, 2 Juli 2020 18:53 WIB