Jakarta (Antara Babel) - Hasil tes skrining (penapisan) narkoba dari 51 pejabat di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang dilakukan pada Jumat (21/11) dinyatakan negatif oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik pada Kemenpan-RB Herman Suryatman kepada Antara di Jakarta, mengatakan, hasil negatif tes skrining tersebut merupakan potret objektif Kemenpan-RB.
"Mudah-mudahan hasil tes ini dapat memberi motivasi bagi instansi lain untuk segera melakukan tes narkoba bagi aparatur sipil negaranya," katanya.
Menurut dia, sebagai penggerak utama reformasi birokrasi, aparatur Kemenpan-RB harus menjadi teladan, termasuk dalam pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika.
"Pak Menpan seringkali menyampaikan bahwa dalam rangka revolusi mental birokrasi dibutuhkan keteladanan dan Kemenpan-RB harus tampil paling depan," ujarnya.
Ia menambahkan nantinya aparatur sipil negara yang kedapatan menggunakan narkoba akan diberlakukan sanksi administratif mulai dari teguran sampai diberhentikan.
Sebelumnya, di hari yang sama Kemenpan-RB bersama BNN menandatangani nota kesepahaman mengenai pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) serta prekursor narkotika.
Di mana pascapenandatanganan nota kesepahaman ini, Kemenpan-RB akan mewajibkan pelaksanaan tes atau uji narkotika kepada seluruh pegawai dan calon pegawai aparatur sipil negara.