Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengatakan saat pademi COVID-19 sekarang ini pemerintah provinsi (pemprov) akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor mulai Agustus 2020.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu, kata Gubernur Herman Deru, di Palembang, Jumat, dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI.
Pemprov Sumsel akan memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor karena saat pandemi COVID-19 pendapatan masyarakat banyak yang menurun.
"Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang," kata Gubernur Herman Deru.
Menurut dia, penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan dalam beberapa bulan dan akan terus dilakukan evaluasi.
"Ini kita lakukan untuk untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena Corona. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi," ujar Gubernur Herman Deru.
Dia mengatakan hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian Pemprov Sumsel kepada masyarakat yang perekonomiannya terpaksa menurun akibat wabah COVID-19.
Penghapusan denda pajak itu berlaku bagi semua masyarakat, artinya pihaknya memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang memang terdampak maupun yang lalai sehingga menyebabkan terlambat bayar pajak kendaraan.
Dia mengatakan langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan kemudian akan dievaluasi.
"Saat ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 1 September 2020. Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya," ujar dia.
Dengan adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu, lanjut Gubernur, diharapkan masyarakat tidak ada yang menunggak pajak dan pendapatan daerah akan bertambah.