Sukabumi (Antara Babel) - Korban meninggal dunia akibat minuman keras oplosan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bertambah menjadi dua orang, yakni Andin yang sudah tiga hari kritis dan dirawat intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Informasi yang dihimpun Antara dari pihak RSUD R Syamsudin SH Sukabumi, Rabu, korban Adin adalah warga Kampung Selaawi, Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Korban sejak Minggu (7/12) pagi dirawat di rumah sakit milik pemerintah ini. Bahkan selama dalam perawatan, korban tidak sadarkan diri dan harus menggunakan alat picu jantung.
"Korban meninggal dunia pada pukul 10.15 WIB, setelah pihak keluarganya meminta kepada kami untuk mencabut alat picu jantungnya. Adin merupakan korban kedua yang tewas akibat menenggak minuman keras oplosan. Sebelumnya, Hendri Susanto yang juga masih satu keluarga dengan Adin meninggal pada Senin, (8/12) malam," kata Humas RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Joni Setiawan.
Menurut Joni, jasad korban sudah dibawa oleh keluarganya ke rumah duka di Kampung Selaawi, sehingga saat ini masih ada satu orang korban minuman keras oplosan yang masih dalam perawatan yakni Agung yang juga masih keluarga dengan Adin. Dalam perawatan Adin diberikan berbagai pengobatan agar sadarkan diri bahkan tim medis pun terus memantau perkembangannya, namun hingga meninggal dunia tidak ada reaksi, diduga korban keracunan minuman keras oplosan yang dikonsumsinya pada Sabtu (6/12).
Sementara, Waka Polres Sukabumi Kota, Kompol Fatoni mengatakan pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka yakni Jefri Kaligis yang merupakan peracik sekaligus penjual minuman keras oplosan yang menyebabkan dua orang warga meninggal dunia. Selain itu, pihaknya juga menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat yakni hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.
Tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat 2 KUHP subsider pasal 196 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 140 jo Pasal 146 ayat 1 huruf B UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu, dari tangan tersangka pihaknya juga menyita 15 botol alkohol dengan kadar 96 persen yang merupakan bahan utama dari pembutan minuman keras ini dan ekstra wiskey serta pewarna makanan.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan dan memanggil saksi atas kasus ini. Juga, mencari toko yang menjual cairan kimia alkohol itu, karena sesuai peraturan bahan kimia dilarang diperjual belikan secara bebas dan si pembelinya harus memiliki izin khusus," kata Fatoni.