"Kami mengimbau para pengendara yang ditilang untuk segera mengikuti sidang tilang guna mengambil barang bukti yang ditahan,"
Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktur Lalu Lintas Polda Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Agus Suryonugroho mengimbau kepada pengendara kendaraan yang melanggar undang-undang lalu lintas dalam Operasi Zebra 2014, segera mengikuti sidang tilang di pengadilan negeri setempat.

"Kami mengimbau para pengendara yang ditilang untuk segera mengikuti sidang tilang guna mengambil barang bukti yang ditahan," ujarnya di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, sidang tilang penting untuk diikuti oleh pelanggar yang ditilang dalam operasi, agar barang bukti yang diamankan oleh kepolisian seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kendaraan dapat diambil kembali oleh pengendara.

"Pelanggar diberikan tenggat waktu selama 21 hari pascaoperasi berlangsung. Apabila melewati batas itu, barang bukti akan ditindaklanjuti melalui Reskrim," katanya.

Ia menuturkan, barang bukti yang ditindaklanjuti oleh unit Reskrim untuk diselidiki, apakah kendaraan tersebut tersangkut dengan tindak pidana atau tidak.

"Jika melewati batas tersebut barang bukti ternyata tak segera diurus yang bersangkutan, maka aparat kemudian menelusuri apakah barang bukti merupakan hasil kejahatan, dari adanya kecurigaan atas keabsahan surat kelengkapan seperti SIM juga STNK palsu. Kendaraan yang dicurigai merupakan hasil rampasan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) akan ditindaklanjuti melalui penyidikan dengan berkoordinasi bersama Reserse Kriminal Umum," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Babel dan seluruh polres jajaran, menggelar Operasi Zebra Menumbing 2014, pada 26 November 2014 hingga 2 Desember lalu.

Dalam operasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan undang-undang lalu lintas, dalam sepekan, kepolisian menemukan 2.891 pelanggaran lalu lintas oleh pengendara. 


Pewarta: Oleh: Leo Oktaviano
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026