Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Tim gabungan dari Polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan aktivitas penambangan biji timah ilegal di Bumi Perkemahan (Buper) Tambang 23 Sungailiat.
Kepala bagian Operasi Polres Bangka, AKB Tegus S seusai memimpin kegiatan tersebut di Sungailiat, Rabu mengatakan, razia penertiban kegiatan penambangan biji timah ilegal di kawasan itu atas instruksi langsung dari bupati.
Menurutnya, Bumi Perkemahan (Buper) Tambang 23 Sungailiat merupakan aset pemerintah daerah yang berdekatan dengan gedung olah raga. Lingkungan di kawasan tersebut harus terjaga dari ancaman kerusakan kegiatan penambangan biji timah ilegal atau kegiatan lain yang dapat merusak kelestarian lingkungan.
"Saat dilakukan penertiban, kami tidak mendapatkan aktivitas penambangan hanya sejumlah mesin tambang yang tidak mungkin diamankan karena posisinya berada di tengah lokasi tambang," katanya.
Dia minta personel bhabinkamtibmas dan babinsa dapat bekerja sama dengan aparat desa di daerah itu untuk melakukan pengawasan agar tidak dilakukan penambangan biji timah tanpa izin resmi.
Kabid Penegakan perundang-undangan Satpol PP Bangka, Dody Fitriansyah mengakui, lahan penambangan biji timah ilegal resmi milik pemerintah Kabupaten Bangka seluas 20.7 hektare.
"Luas lahan aset pemerintah daerah berdasarkan data sementara mencapai 20,7 hektare, namun sebagian digunakan untuk aktivitas penambangan biji timah ilegal yang belum diketahui pemiliknya," jelasnya.
Dia mengatakan, terdapat empat mesin tambang yang beraktivitas di Bumi Perkemahan (Buper) Tambang 23 Sungailiat dan berlangsung selama lebih kurang satu bulan, tetapi saat dirazia kegiatan penambangan tidak ada.