Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan meminta ada pedoman uji usap (test swab) bagi garda terdepan penanganan COVID-19 yakni tenaga kesehatan, polisi, TNI, dan Satpol PP.
"Saya minta pelaksanaan uji swab sesuai dengan ketentuan atau pedoman yang berlaku. Proses pengujian harus bisa dibuatkan pedomannya, agar tidak terjadi kebingungan dari tenaga kesehatan di lapangan," katanya dalam rapat koordinasi, Kamis (1/10).
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, disebutkan rakor tersebut dihadiri pula oleh Asosiasi Ilmuwan Data Indonesia (AIDI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), gubernur dan walikota delapan provinsi yang menjadi fokus penanganan COVID-19, yang mencakup Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, serta jajaran Polda, Kodam, dan Polres.
Luhut juga mengingatkan Kementerian Kesehatan untuk segera membuat pedoman praktis pelaksanaannya.
"Buat saja pedomannya untuk swab, kemudian akan kita cek, supaya orang bisa satu pemahaman dalam melaksanakan swab ini. Kemudian perlu juga diketahui untuk detail lab pengujiannya itu di mana, kemudian prosedur melakukannya bagaimana. Jangan sampai kita lalai hingga orang akhirnya meninggal," tegasnya.
Selain membuat pedoman, Luhut juga berpesan untuk melibatkan asosiasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam membantu melakukan uji swab untuk tenaga kesehatan, polisi, TNI, dan Satpol PP. Ia juga meminta kegiatan tersebut dilakukan secara cepat.
"Saya minta nanti asosiasi profesi dilibatkan untuk mengecek program yang kita jalankan dan proses distribusi alat kesehatan itu harus cepat. Tolong beritahu saya apabila ada masalah," ujarnya.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan petugas kesehatan yang langsung menangani pasien COVID-19, termasuk TNI/Polri/Satpol PP memang perlu melakukan swab secara rutin.
"Pemeriksaan swab mengacu pada KMK No. 413/2020, yakni diutamakan bagi kasus suspek. Apabila pasien COVID-19 memiliki kontak erat, maka perlu dilakukan karantina mandiri," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia dr. Agus Dwi Susanto juga mendukung sekaligus meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk segera menyampaikan kepada rumah sakit terkait prosedur bagi tenaga kesehatan untuk melakukan swab. Pasalnya, menurut dia, sampai saat ini belum jelas metode dan pelaksanaannya dan lokasi laboratorium yang dapat melaksanakannya secara gratis.
"Jadi kami menunggu itu supaya teman-teman kami di lapangan bisa menjalankan prosedur swab tersebut." pungkas dr. Agus.