Belitung,Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berkomitmen melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan agar tidak dialihfungsikan atau diperjualbelikan melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD setempat.
"Perlindungan ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya diperbolehkan digunakan untuk akrtvitas pertanian pangan yang sesuai," kata Bupati Belitung, Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Sabtu.
Menurut dia, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan hasil produksi pertanian di daerah itu sehingga terwujudnya kemandirian pangan bagi suatu daerah.
"Intinya kami berharap di Belitung urusan pangan dasar tidak didatangkan atau ketergantungan dari luar karena kita daerah Kepulauan kalau terjadi sesuatu hal semisal "lock down" maka hasil pertanian daerah kita hanya hanya mampu bertahan memenuhi kebutuhan selama 42 hari," ujarnya.
Untuk itu, kata Sahani, sekarang ini pihaknya melakukan ineventarisir terhadap sejumlah lahan yang potensial untuk dijadikan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilindungi oleh payung hukum.
Dikatakan dia, ada sejumlah lahan tambang yang sudah tidak produktif lagi namun masih memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga lahan tersebut akan dioptimalkan sehingga tidak terlantar.
"Saat ini ada sekitar 900 hektare lahan yang akan kami usulkan dilakukan perlindungan melalui Perda nanti akan ditanami padi dan tanaman lain," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung, Destika Efenly berharap melalui perlindungan lahan pangan dan pertanian berkelanjutan dapat meningkat produksi hasil pertanian di wilayah itu.
Menurutnya, kebutuhan beras di Kabupaten Belitung dalam setahun mencapai 16.000 ton sedangkan produksi beras petani setempat hanya mencapai 2.000 sampai 3.000 ton per tahun.
"Ketahanan stok hasil produksi pertanian hanya 42 hari jadi masih jauh," ujarnya.