"Kenapa tim anggaran pemerintah daerah atau TAPD tidak mengingatkan kami.
Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), meminta agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 provinsi itu dibongkar dan dibahas ulang karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.

Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Ahmad Mughni di Pangkalpinang, Senin, mengatakan bahwa dalam APBD Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2015, alokasi pendidikan tidak mencapai 20 persen dan alokasi untuk kesehatan di bawah sepuluh persen.

"Kami merasa terjebak karena APBD tersebut tidak mengganggarkan untuk bidang pendidikan sebesar 20 persen dan kesehatan sebesar sepuluh persen. Padahal, alokasi untuk pendidikan dan kesehatan merupakan amanat dari undang-undang," ujarnya.

Menurut Ahmad Mughni, pihaknya merasa terjebak karena pemerintah provinsi selaku eksekutif tidak mengingatkan pihaknya mengenai besaran alokasi tersebut.

"Kenapa tim anggaran pemerintah daerah atau TAPD tidak mengingatkan kami. Untuk itu kami meminta APBD ini dibongkar kembali dan dibahas kembali," katanya.

Menurut dia, dengan alokasi anggaran pada sektor pendidikan dan kesehatan yang di bawah amanat undang-undang, maka dana hibah dan dana bantuan sosial pada kedua bidang tersebut tidak dapat dikucurkan.

"Alokasi itu kan harus dicukupi dan konsisten. Kalau tidak, berdampak pada dana hibah dan bantuan sosial. Meskipun ada perintah Presiden untuk menghilangkan dana hibah dan bantuan sosial tapi peraturannya belum ada," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bangka Belitung Syahrudin menolak tudingan bahwa eksekutif telah menjebak legislatif pada penyusunan APBD Provinsi Babel tahun anggaran 2015. Menurut dia, APBD tersebut telah dibahas dengan DPRD Bangka Belitung pada periode sebelumnya.

"Kan sudah diparipurnakan, masa dibilang menjebak. Ini sudah kami bahas dengan DPRD yang lama, di tingkat komisi dan lain-lain. Ini kan DPRD yang baru," katanya.

Sekda membenarkan bahwa besaran alokasi untuk pendidikan tidak sesuai dengan amanat undang-undang, yakni hanya sebesar 15,2 persen. Sedangkan untuk kesehatan justru mencapai 10,7 persen.

"Itu kan kepala SKPD yang mengajukan, masa kami menambah. Kalau kami tambah, mereka sanggup nggak menjalankannya karena kita terkendala di sumber daya manusia yang terbatas. Mencapai amanat itu berangsur-angsur," katanya.

Ia mencontohkan, untuk bidang infrastruktur juga tidak dialokasikan sebesar amanat dari undang-undang yakni sebesar 30 persen dari APBD. Kekurangan sumber daya manusia menjadi kendala bagi instansi terkait untuk merealisasikan anggaran.

"Misalnya bidang infrastruktur yang baru kita dialokasikan 20 persen saja karena kita kekurangan sumber daya manusia," katanya.

Menurut dia, pihaknya pun sedang menunggu petunjuk dari Menteri Dalam Negeri mengenai APBD Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2015. Petunjuk dari Mendagri menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dalam menentukan alokasi belanja dalam APBD.

"Kita menunggu evaluasi dari Mendagri. Kalau dicoret, ya kami ubah," katanya seraya menyatakan APBD Provinsi Bangka Belitung tahun 2015 sebesar Rp1,9 triliun.

Pewarta: Leo Oktaviano
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026