Manggar, Babel (ANTARA) - Kebijakan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersifat situasional dengan mempertimbangkan kondisi yang ada.
"Kendati sudah diberlakukan jam kerja normal di kantor, namun kebijakan WFH atau bekerja dari rumah bagi kalangan ASN tetap berlaku untuk pegawai tertentu yang bersifat situasional," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung Timur, Yuspian di Manggar, Selasa.
Ia menjelaskan, WFH bagi ASN dalam rangka menyikapi penyebaran virus corona baru ditentukan oleh kepala OPD yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
"Pemberlakuan WFH bisa dilakukan untuk sebagian atau beberapa ASN yang dinilai berisiko jika bekerja di kantor," jelas Yuspian.
Yuspian mengatakan, jika ada kasus dugaan ataupun positif COVID-19 pada salah seorang pegawai atau lebih, maka OPD atau pegawai yang bersangkutan bisa mengajukan WFH.
"Kendati bekerja dari rumah, tetapi tidak mengganggu produktifitas ASN dalam bekerja karena pada prinsipnya hanya mekanisme kerja di tengah pandemi corona saja," ujarnya.
Ia mengatakan, pemberlakuan jam kerja normal bukan menggugurkan aturan WFH hanya saja bersifat situasional khusus untuk ASN yang berpotensi terpapar virus corona.
"Jika ada ASN yang mungkin pernah terkontak erat dan memilih isolasi mandiri, maka diberlakukan WFH," ujarnya.
Berita Terkait
ASN Belitung Timur berikrar jaga netralitas dalam Pilkada 2024
9 Oktober 2024 15:04
Bawaslu Belitung Timur kembali ingatkan ASN bersikap netral
25 September 2024 22:51
Bawaslu Beltim imbau ASN tidak lakukan tindakan yang untungkan paslon
23 September 2024 23:05
Sekda Belitung Timur ingatkan ASN harus netral
23 September 2024 22:53
Bawaslu Belitung Timur ingatkan ASN tidak berpolitik praktis
8 Agustus 2024 23:15
BKPSDM Belitung Timur ingatkan ASN dan honorer jaga netralitas
5 Agustus 2024 22:06
Wabup Belitung Timur: ASN wajib peduli sampah plastik
27 April 2024 21:06
BKPSDM Belitung Timur catat 98 persen ASN masuk usai libur Lebaran
19 April 2024 08:31