Manggar, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merevisi aturan yang tertuang dalam surat edaran (SE) terkait dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kita lakukan revisi terhadap SE tersebut dengan aturan yang lebih ketat lagi terkait dengan protokol kesehatan," kata Bupati Belitung Timur Yuslih Ihza usai rapat pembahasan langkah strategis pencegahan virus corona baru di Manggar, Rabu.
Ia menjelaskan SE yang sudah diterbitkan sebelumnya belum begitu mengikat dan masih banyak terdapat kelemahan sehingga penerapannya di lapangan juga lemah.
"Revisi surat edaran itu kami lakukan mengingat kasus corona aktif di daerah ini terus bertambah," ujarnya.
Ia mengatakan berbagai kebijakan harus ditempuh untuk menekan angka kasus virus corona baru agar tidak terjadi lagi penambahan, juga sebagai langkah antisipasi.
"Namun demikian, kami tetap menekankan kepada masyarakat memiliki kesadaran sendiri dalam menaati aturan protokol kesehatan," ujarnya.
Ia mengatakan surat edaran itu bagian dari dasar pemerintah dalam melakukan tindakan terhadap warga yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Namun demikian, sosialisasi terkait protokol kesehatan tetap kami utamakan agar masyarakat benar-benar sadar dan menjadikan protokol kesehatan sebagai kewajiban," ujarnya.
Pemkab Belitung Timur revisi aturan pencegahan COVID-19
Rabu, 27 Januari 2021 18:27 WIB