Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan 5.000 hektar area lumbung pangan padi organik guna meningkatkan produksi berat kualitas ekspor.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bangka Belitung, Junaidi di Sungailiat Kamis mengatakan, 5.000 hektar area yang direncanakan untuk pengembangan lumbung pangan padi organik tersebar di sejumlah wilayah kabupaten masing-masing di Kabupaten Bangka seluas 1.000 hektar, Bangka Selatan 3.000 hektar dan di Belitung Timur Seluas 1.000 hektar.
"Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna pemantapan rencana kegiatan pengembangan perluasan sawah untuk padi organik itu," jelasnya.
Untuk merealisasi cakupan luas sawah yang ditetapkan itu kata dia, dilakukan secara bertahap karena banyak hal yang perlu dipersiapkan termasuk ketersediaan sumber daya petani mengelola sawah organik.
Dikatakan, ribuan hektar sawah organik ditetapkan sebagai kawasan lumbung pangan "Food Estate" berbasis korporasi dimana pengaturan dilakukan oleh lembaga lain yang sah.
"Produksi beras dari padi organik bernilai jual tinggi untuk jenis beras putih dengan harga eceran Rp12.000 per kilogram sedangkan jenis beras hitam mencapai Rp45.000 per kilogram," jelasnya.
Sasaran pasar beras hasil panen padi organik kata Juaidi, di ekspor ke sejumlah negara di dunia ataupun dijual di pasaran modern (supermarket).
Menurutnya, pengembangan sawah organik saat ini baru dilakukan di area sawah seluas 100 hektar di Desa Kemuja Bangka dan baru dua kali musim tanam.
"Musim tanam pertama produksi hasilnya panennya memang belum begitu maksimal hanya sebanyak tiga sampai lima ton per hektar atau masih rendah dari target maksimal sebanyak 10 ton per hektar," katanya.
Pemerintah memberikan perhatian serius pola korporasi pertanian mulai kemudahan akses mendapatkan pupuk subsidi, rekomendasi mendapatkan bahan bakar subsidi sampai dengan dukungan alat pendukung pertanian.