Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, menangkap dua pelaku pencurian masing-masing R (35) dan G (32) di Desa Munggu, Kecamatan Sungaiselan.
Kapolres Bangka Tengah AKBP M Zainul melalui Kasat Reskrim AKP Pebriandi Haloho di Koba, Senin, mengatakan, dua pelaku ditangkap tim Buru Sergap (Buser) karena sebelumnya kedua pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
"Awalnya kami menangkap rustam di sebuah pondok kebun karet di Sungaiselan, kemudian dari keterangan Rustam kami menangkap Guguk di rumahnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, kedua pelaku adalah tersangka kriminal mencuri sepeda motor milik Fauzan Hadi (32), warga Simpangkatis pada 4 November 2014.
"Pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban hingga babak belur, kemudian merampas kendaraan milik korban," ujarnya.
Setelah peristiwa tersebut, pelaku melarikan diri dan belakangan diketahui pelakunya berada di Sungaiselan dan polisi langsung melakukan penangkapan.
"Sebenarnya pelaku pencurian ini tiga orang, baru dua yang berhasil kami tangkap dan satu lagi masih dalam pengejaran, identitas pelaku sudah diketahui," ujarnya.
Sementara Rustam, tersangka pencurian mengaku kendaraan tersebut dirampas dari korban untuk dijual dan uangnya dipakai untuk bersenang-senang.
Ia mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan kriminal tersebut karena terdesak tidak ada uang untuk bersenang-senang.
"Apapun alasannya, ini perbuatan kriminal dan pelaku bisa diancam hukuman lima tahun penjara," tegas Pebriandi Haloho.