Tanjungpandan, Belitung (ANTARA) - Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan nelayan agar mewaspadai terjadinya gelombang tinggi di wilayah perairan itu.
"Bagi nelayan yang tetap melaut kami imbau untuk mengutamakan keselamatan," kata Kepala Seksi Kesyahbandaran PPN Tanjung Pandan, Darmono di Tanjung Pandan, Sabtu.
Menurut dia, berdasarkan peringatan dini gelombang tinggi yang dikeluarkan oleh BMKG Nomor: ME.01.02/PD/11/APM/II/BMKG-2021 menyatakan tinggi gelombang 1,25 - 2,50 meter berpeluang terjadi di Selat Karimata, Selat Galasa dan Peraitan Utara Bangka Belitung.
"Jadi kami harapkan kepada para nelayan yang akan turut melaut tetap waspada dan mengutamakan keselamatan," ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut sebenarnya masih masuk dalam kategori aman namun bagi kapal-kapal nelayan yang akan berangkat melaut diimbau agar mengutamakan keselamatan dalam pelayaran.
"Jika kondisi kurang baik kami minta mereka tidak memaksakan diri turun melaut," katanya.
PPN Tanjung Pandan, lanjut Darmono, senantiasa memberikan informasi terkini mengenai prakiraan cuaca di wilayah perairan tersebut kepada para nelayan.
Dengan disampaikannya informasi cuaca tersebut diharapkan nelayan dapat mengetahui dan memahami kondis cuaca sebelum turun melaut.
"Info terkini cuaca terus kami update dan diinformasikan kepada semua pemilik dan pengguna kapal," ujarnya.
Berita Terkait
Kolam labuh PPN Tanjung Pandan alami pendangkalan
20 Maret 2024 16:36
PPN Tanjung Pandan aktifkan kembali tempat pelelangan ikan
15 Januari 2023 08:28
PPN Tanjungpandan imbau nelayan waspada cuaca ekstrem
26 November 2022 15:16
Nelayan Belitung libur melaut rayakan Idul Fitri 1443 Hijriah
3 Mei 2022 14:11
PPN Tanjung Pandan imbau nelayan lengkapi alat keselamatan saat melaut
13 Desember 2021 23:41
Produksi cumi-cumi di PPN Tanjung Pandan capai 157 ton
27 Agustus 2021 16:10
Produksi ikan di PPN Tanjung Pandan mencapai 1.922 ton
26 Agustus 2021 17:18
PPN Tanjung Pandan tolak aksi premanisme dan pungutan liar
15 Juni 2021 16:28