Beijing (ANTARA) - Setelah 41 hari tidak ada kasus baru COVID-19, Pemerintah Kota Beijing menghapus syarat wajib tes COVID-19 bagi siapa saja yang baru datang dari berbagai daerah di China.
Penghapusan aturan tersebut mulai berlaku pada Selasa (16/3) mendatang, demikian pengumuman Pemkot Beijing setempat yang dimuat beberapa media di China, Minggu.
Sejak 28 Januari, Beijing memberlakukan syarat wajib tes usap yang hasilnya negatif COVID-19 dalam kurun waktu tujuh hari sebelum memasuki wilayah Ibu Kota China itu.
Peraturan tersebut dianggap efektif karena dalam 41 hari terakhir tidak ada lagi kasus baru.
Dengan demikian, maka arus keluar-masuk Beijing semakin mudah, tidak seperti saat menjelang dan setelah musim libur Tahun Baru Imlek beberapa waktu lalu.
Penghapusan aturan itu menyusul diluncurkannya kartu kesehatan internasional oleh Kementerian Luar Negeri China.
Kartu kesehatan internasional tersebut berfungsi sebagai dokumen perjalanan bagi warga negara China ke berbagai negara yang telah mencapai kesepakatan dengan China.
Berita Terkait
PT Timah tes usap antigen karyawan tekan COVID-19 varian Omicron
15 Februari 2022 14:20
Pemkab Bangka Tengah gratiskan swab antigen peserta CASN
28 September 2021 19:17
Pemkab Bangka Barat perkuat tes usap selama PPKM
26 Juli 2021 22:11
Ombudsman: harga batas tes usap antigen harusnya Rp50-100 ribu
23 Juli 2021 14:12
PT Timah wajibkan panitia kurban tes usap antigen COVID-19
20 Juli 2021 11:52
Hakim Anggota kasus tes usap RS UMMI Bogor meninggal dunia
12 Juli 2021 13:09
Dirut RS UMMI divonis satu tahun penjara kasus tes usap Rizieq Shihab
24 Juni 2021 14:58