"Mereka hanya mengantongi izin uji coba yang sifatnya berjangka dan jangka waktunya sudah habis, mereka tidak dibenarkan lagi beroperasi,"
Koba (Antara Babel) - Sebanyak 11 unit ponton isap produksi (PIP) di perairan laut Desa Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga mengeruk bijih timah secara ilegal.

"Belasan PIP tersebut belum mengantongi izin beroperasi, sementara izin analisis dampak lingkungan juga belum keluar dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bangka Belitung," kata Ali, perwakilan dari PT Timah Tbk di Koba, Minggu.

Ia menjelaskan, sebanyak 11 unit PIP tersebut yaitu tiga unit milik CV Nusa Inti Internasional (NII), tiga milik CV Doni dan lima unit milik BUMD Bangka Tengah.

"Mereka hanya mengantongi izin uji coba yang sifatnya berjangka dan jangka waktunya sudah habis, mereka tidak dibenarkan lagi beroperasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, izin uji coba PIP milik CV Doni kurniawan dan CV NII sudah berakhir Desember 2014.

"Sementara PIP milik BUMD, izin uji cobanya sudah berakhir Januari 2015 dan kalau ada PIP beroperasi maka jelas ilegal, silahkan ditindak," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini sejumlah PIP sedang parkir di pesisir Pantai Batu Belubang dan jika ada beroperasi secara diam-diam berarti ilegal.

"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap operasional PIP tersebut, jangan sampai melanggar aturan karena mereka bagian mitra PT Tmah," ujarnya.

Ali membantah adanya dugaan PT Timah membeli timah hasil Tambang Inkonveksional(TI) rajuk meskipun masuk dalam kuasa penambangan PT Timah.

"Tidak ada pembelian timah seperti itu, silahkan dicek kebenarannya," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026