Belitung (ANTARA) - Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti Sektor Belitung dan Tim gabungan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau menertibkan aktivitas penambangan timah ilegal jenis ponton di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Desa Juru Seberang, Tanjungpandan, Rabu (20/5).
"Penertiban ini dilakukan menyusul adanya laporan mengenai aktivitas tambang di lokasi tersebut. Hari ini kami turun langsung mengecek ke lapangan dan ternyata aktivitasnya terbukti masih berjalan," kata Kepala KPHL Belantu Mendanau, Dedi Ilhamsyah di sela-sela kegiatan penertiban.
Operasi penertiban tersebut melibatkan beberapa personel gabungan yang terdiri dari anggota Satlap Tri Cakti dan Polhut Belantu Mendanau guna menertibkan aktivitas tambang.
Lokasi tambang tersebut berjarak sekitar 1 km dari jalan menuju Desa Juru Seberang, medan yang berlumpur tidak menyurutkan langkah Satlap Tri Cakti dan KPHL Belantu Mendanau dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Dedi menegaskan, aktivitas tambang itu masuk ke dalam status hukum kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) sehingga segala bentuk aktivitas ekstraktif seperti menambang dilarang keras oleh undang-undang.
Petugas kemudian menginstruksikan para penambang untuk segera menghentikan operasi dan melakukan pembongkaran mesin tambang.
"Saya meminta agar semua mesin dan peralatan tambang ini dibongkar dan tidak ada lagi aktivitas di sini. Setelah ini, KTP dan identitas semuanya akan didata oleh personel Satlap Tri Cakti," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Komandan Satuan Lapangan (Dansatlap) Tri Cakti mengatakan penertiban di Desa Juru Seberang ini sangat krusial mengingat kawasan pesisir tersebut rawan terhadap ancaman pengikisan pantai (abrasi) akibat rusaknya vegetasi mangrove dan pohon pantai.
"Kawasan ini adalah kawasan HLP. Kalau ini rusak nanti akan terjadi abrasi terus-menerus, tidak ada lagi pembatas dan semuanya bisa menjadi laut. Jadi HLP ini harus kita pertahankan, karena akibat anda menambang, semua pohon di sini mati dan rusak," kata Dansatlap.
Ia menjelaskan bahwa operasi gabungan kali ini masih mengedepankan tindakan persuasif dan dialogis, guna menyentuh kesadaran para penambang agar tidak merusak ekosistem tersebut.
Meski begitu, sikap tegas tetap diambil dengan menghentikan total seluruh mesin dan aktivitas tambang di tempat.
Satlap Tri Cakti juga mengarahkan para penambang untuk segera beralih ke lokasi penambangan yang legal dan memiliki payung hukum resmi.
"Jangan menambang di sini lagi. Carilah IUP di dalam PT Timah dan menambang di sana secara resmi. Kalau ada kesulitan dalam mengurus izinnya, silakan laporkan ke kami agar bisa diarahkan," ujarnya.
Selain itu, Satlap Tri Cakti dan KPHL Belantu Mendanau juga memasang spanduk larangan menambang di lokasi tersebut.
Pewarta: ApriliansyahUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026