Koba, Bangka Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan penggunaan dana desa untuk penanggulangan COVID-19 jangan sampai tumpang tindih.
"Pada dasarnya pergeseran dana desa untuk penanggulangan COVID-19 sudah ada dalam APBDes, hanya saja penggunaannya jangan sampai tumpang tindih," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Burhanudin SH MH di Koba, Selasa.
Hal itu dikemukakanya usai menghadiri kegiatan evaluasi kegiatan pendampingan hukum terhadap penggunaan dana desa yang dihadiri seluruh kepala desa di daerah tersebut.
"Kami juga melakukan pendampingan hukum terhadap penggunaan dana desa dan yang penting penggunaannya lebih tepat sasaran dan tepat waktu," ujarnya.
Ia juga mengatakan sepanjang 2020 tidak ditemukan persoalan dalam penggunaan dana desa karena ada kemauan keras dari perangkat desa untuk bisa terhindar dari masalah hukum.
"Dari awal kepala desa beserta perangkat memang selalu melibatkan penegak hukum baik pihak kejaksaan, kepolisian dan inspektorat untuk mendampingi dalam penyusunan APBDes supaya tidak ada kekeliruan," ujarnya.
Ia mengatakan dalam dua tahun terakhir tidak ditemukan kasus pelanggaran hukum dalam penggunaan dana desa.
"Tentu kami selama pendampingan hukum penggunaan dana desa terus mengingatkan untuk tetap menggunakan dana sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Berita Terkait
Hoaks! Presiden Prabowo perintahkan untuk hentikan pemberian dana desa
12 November 2024 11:23
Bangka Selatan terima penghargaan pemerintah daerah terbaik kinerja penyaluran dana desa
27 September 2024 10:35
Kejari Belitung Timur luncurkan aplikasi dana desa "Sisanti Jajak Gede"
26 Juni 2024 20:39
Kemenkes: Dana desa dapat digunakan untuk penguatan kader posyandu
21 Juni 2024 17:34
Bangka Selatan mulai mencairkan dana desa tahap dua
6 Juni 2024 16:16
Pemkab Bangka Barat tingkatkan sosialisasi dan edukasi cegah korupsi
3 Juni 2024 20:57
Bangka Tengah kembangkan ekonomi kreatif berbasis desa
30 April 2024 14:16
Pemdes-Kejari Bangka Barat kerja sama cegah korupsi dana desa
5 April 2024 18:47