Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung segera menyerahkan berkas tahap 1 sekaligus tahap 2 kasus timah ilegal milik PT BTUS ke Kejakasaan Tinggi setempat.
"Saat ini berkas kasus timah ilegal milik PT BTUS sudah P21 dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan sekaligus berkas tahap dua yakni mengirimkan tersangka serta barang bukti," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP Sekar Maulana, Jumat.
Ia mengatakan, walaupun kasus timah ilegal milik PT BTUD sudah lengkap alias P21, namun pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain yang diduga telah melarikan diri.
"Saat ini belum ada tersangka lain selain Toni Jerman dan Afuk, karena tersangka Ahap belum ketemu. Ini masih dalam pencarian," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat kedua tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung gunas dilakukan penuntutan.
"Dua tersangka tersebut akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Minggu depan akan kita serahkan," katanya.
Ia menyebutkan, untuk sementara pihaknya belum menetapkan tersangka baru dalam perkara timah ilegal milik PT BTUS tersebut.
"Untuk sementara kasus ini belum mengarahkan ke tersangka lain. Kemungkinan tersangka baru ada, namun penanganan kasus ini sudah lama, sehingga kemungkinan mereka sudah menghilangkan barang buktinya," katanya.