Jakarta (Antara Babel) - Sejumlah kader Partai Golkar yang menjadi loyalis Aburizal Bakrie, mengusulkan pengajuan hak angket atau hak melakukan penyelidikan, terhadap keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.
"Tadi ada usulan dari sejumlah perwakilan DPD, untuk mendesak pengajuan hak angket atas putusan Menkum HAM," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham dalam Rapat Konsultasi Nasional Partai Golkar di Jakarta, Selasa malam.
Menurut Idrus usulan itu sah-sah saja, namun usulan tersebut belum menjadi keputusan final dari pihaknya.
"Nanti perlu dikaji lagi. Karena ada usulan agar parlemen menggunakan hak politik di DPR, khususnya untuk Komisi III," ujar dia.
Dalam Rapat Konsultasi Nasional yang dilakukan kubu Aburizal Bakrie di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa malam, terdapat sedikitnya sembilan poin usulan dari perwakilan DPD.
Pertama, agar kubu Aburizal tetap menempuh jalur hukum selain ke Pengadilan Negeri namun juga Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kedua, akan melakukan demonstrasi ke Menkumham terkait surat keputusan yang diterbitkan.
Ketiga, agar pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada diatur melalui mekanisme penentuan di DPP.
Keempat, mayoritas DPD Golkar untuk melaporkan adanya pemalsuan dokumen kepesertaan Munas Ancol.
Kelima, tiap daerah yang diduga adanya pemalsuan untuk segera membuat pernyataan.
Keenam, semua kader harus semangat dan konsistensi pada kebenaran.
Ketujuh mengusulkan Menkumham agar melakukan verifikasi aktual terhadap dokumen di Munas Ancol.
Kedelapan mengusulkan untuk menduduki DPP Golkar di Slipi.
Kesembilan, mendesak anggota fraksi terutama di komisi III DPR untuk menggunakan hak politiknya di DPR berupa hak angket ataupun hak interpelasi.
"Tapi ini semua hanya usulan. Masih akan dibahas mana yang bisa dilaksanakan dan mana yang harus dipertimbangkan," kata dia.