Jakarta (Antara Babel) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah
(Salimah), Siti Faizah, menegaskan, nikah siri dalam jaringan (online) yang dilakukan mempelai dengan penghulu dan wali nikah jarak jauh tidak sah.
"Sunnah dari Nabi Muhammad disebutkan menikah itu harus ada
mempelai, penghulu dan wali dari mempelai perempuan. Sementara
penghulunya tidak bisa sekaligus menjadi wali mempelai perempuan," kata
Faizah, di Jakarta, Kamis.
Nikah siri daring itu tidak sah secara proses merujuk pada ketentuan
agama. Maka dari itu, Faizah mengatakan pernikahan itu tidak sah.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia,
Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan, situs penyediaan nikah siri daring itu
memiliki kecenderungan memiliki tujuan ekonomi dengan modus membantu
mempelai untuk menikah.
Menurut Asrorun, penyedia situs nikah siri itu mencari celah untuk meraup untung dengan menawarkan berbagai kemudahannya.
"Fenomena ini seperti praktik prostitusi berkedok pernikahan lewat
jasa yang ditawarkan. Penyedia situs hendak memberi jasa, ini lho
saya punya wali dan saksi sehingga mempelai bisa menikah. Padahal di
dalam Islam itu saksi dan wali itu ada syaratnya yang belum tentu bisa
dipenuhi oleh situs nikah siri itu," katanya.
Maka dari itu, Sholeh mengatakan, MUI meminta masyarakat untuk tetap
menjaga kesakralan lembaga pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah
agama.
"Jangan dikurangi maknanya pernikahan hanya untuk kepentingan
pelampiasan seksual saja tetapi ada tujuan mulia pernikahan menuju
keluarga sakinah mawadah wa rahmah," katanya.
Asrorun menilai kehadiran negara menjadi penting dalam proses pencegahan maraknya situs nikah siri.
"Terhadap mereka yang berupaya menyembunyikan pernikahannya maka
peran negara dibutuhkan untuk menyibaknya. Ini bukan sekadar penghalalan
seksual saja tapi ada tujuan pernikahan. Tujuan pernikahan juga jangka
panjang bukan untuk sementara layaknya kawin kontrak. Karena kalau
tujuannya hanya sementara, itu hulumnya haram," kata dia.
Nikah Siri "Online" Laksana Prostitusi Berkedok Pernikahan
Kamis, 19 Maret 2015 21:48 WIB