Jakarta (Antara Babel) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah
(Salimah), Siti Faizah, menegaskan, nikah siri dalam jaringan (online) yang dilakukan mempelai dengan penghulu dan wali nikah jarak jauh tidak sah.
"Sunnah dari Nabi Muhammad disebutkan menikah itu harus ada
mempelai, penghulu dan wali dari mempelai perempuan. Sementara
penghulunya tidak bisa sekaligus menjadi wali mempelai perempuan," kata
Faizah, di Jakarta, Kamis.
Nikah siri daring itu tidak sah secara proses merujuk pada ketentuan
agama. Maka dari itu, Faizah mengatakan pernikahan itu tidak sah.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia,
Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan, situs penyediaan nikah siri daring itu
memiliki kecenderungan memiliki tujuan ekonomi dengan modus membantu
mempelai untuk menikah.
Menurut Asrorun, penyedia situs nikah siri itu mencari celah untuk meraup untung dengan menawarkan berbagai kemudahannya.
"Fenomena ini seperti praktik prostitusi berkedok pernikahan lewat
jasa yang ditawarkan. Penyedia situs hendak memberi jasa, ini lho
saya punya wali dan saksi sehingga mempelai bisa menikah. Padahal di
dalam Islam itu saksi dan wali itu ada syaratnya yang belum tentu bisa
dipenuhi oleh situs nikah siri itu," katanya.
Maka dari itu, Sholeh mengatakan, MUI meminta masyarakat untuk tetap
menjaga kesakralan lembaga pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah
agama.
"Jangan dikurangi maknanya pernikahan hanya untuk kepentingan
pelampiasan seksual saja tetapi ada tujuan mulia pernikahan menuju
keluarga sakinah mawadah wa rahmah," katanya.
Asrorun menilai kehadiran negara menjadi penting dalam proses pencegahan maraknya situs nikah siri.
"Terhadap mereka yang berupaya menyembunyikan pernikahannya maka
peran negara dibutuhkan untuk menyibaknya. Ini bukan sekadar penghalalan
seksual saja tapi ada tujuan pernikahan. Tujuan pernikahan juga jangka
panjang bukan untuk sementara layaknya kawin kontrak. Karena kalau
tujuannya hanya sementara, itu hulumnya haram," kata dia.
Berita Terkait
MUI ingatkan umat Islam memilih pemimpin hukumnya wajib
23 November 2024 12:38
MUI minta presiden hentikan impor produk Israel
7 November 2024 21:11
Cek fakta, artikel MUI minta masyarakat waspada agen zionis menyamar jadi habib
29 Oktober 2024 12:31
MUI sangat mengutuk serangan Israel ke Deir Al-Balah Gaza
23 Oktober 2024 11:01
Baznaz-MUI terbitkan buku "Jusuf kalla Mujahid Perdamaian Dunia"
4 Oktober 2024 09:19
MUI-Pemkot Pangkalpinang bina warga pesisir tekan masalah sosial
3 Oktober 2024 13:17
Kemenag klarifikasi soal nama 'wine' yang memiliki sertifikat halal
1 Oktober 2024 17:51
MUI minta masyarakat tetap boikot produk yang terafiliasi Israel
30 September 2024 16:12