• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Kamis, 25 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

      LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

      Rabu, 24 Desember 2025 23:04

      Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

      Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

      Rabu, 24 Desember 2025 22:14

      Menag ajak umat Kristiani rawat kasih dan iman dari keluarga

      Menag ajak umat Kristiani rawat kasih dan iman dari keluarga

      Rabu, 24 Desember 2025 21:49

      Pramono resmi umumkan UMP Jakarta 2026 sebesar 5,7 juta

      Pramono resmi umumkan UMP Jakarta 2026 sebesar 5,7 juta

      Rabu, 24 Desember 2025 15:56

      Hoaks! Video Panglima TNI Agus Subianto ucapkan selamat hari kemerdekaan Papua Barat

      Hoaks! Video Panglima TNI Agus Subianto ucapkan selamat hari kemerdekaan Papua Barat

      Rabu, 24 Desember 2025 15:13

  • Mancanegara
      Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

      Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

      Rabu, 24 Desember 2025 23:10

      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Rabu, 24 Desember 2025 10:32

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Rabu, 24 Desember 2025 10:08

      Iran alami krisis air

      Iran alami krisis air

      Rabu, 24 Desember 2025 8:56

      Jenderal senior Rusia tewas dalam ledakan bom mobil di Moskow

      Jenderal senior Rusia tewas dalam ledakan bom mobil di Moskow

      Selasa, 23 Desember 2025 13:15

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        Rabu, 17 Desember 2025 14:53

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

    • Olahraga
        PT Timah dukung

        PT Timah dukung "PM Swimming Competition" 2025 cetak atlet renang Babel

        Rabu, 24 Desember 2025 18:51

        Rizki dan Rahmat akan tampil di kelas yang berbeda di Olimpiade 2028

        Rizki dan Rahmat akan tampil di kelas yang berbeda di Olimpiade 2028

        Rabu, 24 Desember 2025 16:53

        Klub-klub besar tertarik, Antoine Semenyo diharapkan tetap di Bournemouth

        Klub-klub besar tertarik, Antoine Semenyo diharapkan tetap di Bournemouth

        Rabu, 24 Desember 2025 14:45

        Franck Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Franck Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Rabu, 24 Desember 2025 13:43

        Mikel Arteta memuji mental Arsenal usai menang adu penalti atas Palace

        Mikel Arteta memuji mental Arsenal usai menang adu penalti atas Palace

        Rabu, 24 Desember 2025 13:33

    • Gaya Hidup
        Selebritas yang merayakan Natal di luar negeri

        Selebritas yang merayakan Natal di luar negeri

        Rabu, 24 Desember 2025 14:17

        "Comic 8 Revolution" sajikan parodi klenik yang guncang kekuasaan

        Selasa, 23 Desember 2025 20:05

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Selasa, 23 Desember 2025 10:34

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Senin, 22 Desember 2025 9:47

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Minggu, 21 Desember 2025 22:39

    • Opini
        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

        Mengelola manusia dengan rasa

        Mengelola manusia dengan rasa

        Rabu, 24 Desember 2025 9:20

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Rabu, 24 Desember 2025 9:00

        Ibu di tengah zaman baru

        Ibu di tengah zaman baru

        Senin, 22 Desember 2025 12:50

        Ketika darat dan laut bertaut

        Ketika darat dan laut bertaut

        Senin, 22 Desember 2025 9:43

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Rabu, 5 November 2025 11:09

      • Video
        • UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          Rabu, 24 Desember 2025 15:24

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Selasa, 23 Desember 2025 8:21

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Jumat, 19 Desember 2025 18:19

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Kamis, 18 Desember 2025 17:36

      Asyani Ditahan, Labora Malah Dapat Surat Bebas

      Sabtu, 21 Maret 2015 23:52 WIB

      Asyani Ditahan, Labora Malah Dapat Surat Bebas

      Jakarta (Antara Babel) - Dakwaan terhadap Asyani dan Labora Sitorus sama--mencuri kayu dan merugikan negara. Akan tetapi, perlakuan hukumnya sangat berbeda.

      Si nenek renta langsung ditahan dan diancam hukuman lima tahun penjara, sementara si pemilik rekening gendut itu sempat lari dari lapas, bahkan mendapatkan surat bebas.

      Nasib Asyani, menurut Daeng Novrial--pemerhati masalah sosial-politik--hanyalah salah satu dari berbagai kasus hukum di negeri ini. Betapa lemahnya rakyat kecil atau si miskin mencari keadilan hukum.

      Tuduhan pencurian kayu jati kepada wanita tua itu oleh pihak Perhutani merupakan bentuk dari ketidakadilan yang menimpa rakyat kecil dan mencederai hakikat keadilan hukum di negeri ini.

      Peristiwa itu bermula saat nenek Asyani dan Ruslan, menantunya, yang tinggal di Dusun Secangan, Situbondo memindahkan kayu jati dari rumahnya ke rumah Cipto (tukang kayu) untuk dijadikan peralatan kursi. Akan tetapi, pihak Perhutani menganggap ketujuh batang kayu yang telah ditumpuk dinyatakan hasil "illegal logging" dan segera diproses secara hukum.

      Sesungguhnya, kayu-kayu tersebut merupakan hasil tebangan mendiang suami Asyani yang dilakukan lima tahun lalu di lahan tanah sendiri dan disimpan di rumahnya. Kepemilikan lahan itu dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah yang dimiliki Asyani. Perhutani memerkarakan nenek itu PN Situbondo menggunakan Pasal 12 d juncto Pasal 83 Ayat (1a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberatasan dan Pencegahan Perusakan Hutan.

      Dirut Perum Perhutani Mustoha Iskandar mengatakan bahwa apa yang dilakukan Perum Perhutani hanya melaporkan tindakan pencurian aset milik negara tanpa menyebutkan orang per orang.

      "Kalau kami tidak melaporkan pencurian tersebut, kami akan kena sanksi pidana dengan ancaman penjara 6--15 tahun dan denda uang sebesar Rp1 miliar--Rp 7,5 miliar," katanya.

      Dalam kasus di Situbondo itu, Perum Perhutani hanya melaporkan kejadian pencurian kayu tanpa melaporkan siapa yang diduga sebagai pelakunya. "Penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik," katanya.

      Selain Asyani, penyidik telah menetapkan tersangka utamanya adalah Ruslan yang membantu mengangkut kayu, Abdus Salam sebagai pemilik kendaraan pengangkut kayu, dan Cipto, tukang kayu.

      Prinsip persamaan di mata hukum yang menjadi amanat dari UUD 1945 dengan tujuan melindungi setiap warganya, pada Pasal 27 UUD 1945, yang secara jelas menetapkan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum tanpa ada pengecualian, ternyata dalam praktiknya sering muncul ketidakadilan.

      Pada kasus Labora Sitorus (LS)--anggota Polres Raja Ampat pemilik rekening gendut senilai Rp1,5 triliun yang antara lain didapatnya dari praktek illegal logging--Pengadilan Tinggi Papua menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta.

      Merasa tak puas, LS dan kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasinya ditolak, justru dia mendapatkan tambahan hukuman menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dengan subsider satu tahun kurungan. Labora terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

      Hakim Agung menolak kasasi LS dan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Keputusan ini tentunya memiliki kekuatan hukum tetap yang harus dia patuhi. Akan tetapi, yang terjadi LS tidak patuh karena memiliki surat bebas yang kabarnya dikeluarkan Plt. kepala LP.

      Berkat kekuatan uangnya, LS sempat tidak berada di lapas tanpa alasan yang jelas, bahkan mendapatkan surat bebas yang dikeluarkan pihak lapas tanpa ada dasar hukumnya. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Darmah Muin pertengahan Januari 2015 kemudian mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Labora.

      Dalam beberapa kasus, terutama apabila berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi, sosial, dan politik, menurut Novrial, orang miskin selalu saja tidak berdaya dan menjadi korban. Masih banyak lagi fakta ketika para koruptor dan penjahat berdasi diperlakukan sangat berbeda dengan orang kecil yang terjerat kasus hukum.

      Bantuan hukum bagi orang miskin bukanlah sebuah ungkapan belas kasihan, melainkan hak mendasar bagi setiap manusia yang wajib disediakan oleh Negara. Akan tetapi, dalam kasus-kasus hukum yang melibatkan orang miskin, seperti penggusuran, kriminalisasi, dan penyerobotan tanah--tingginya biaya perkara, rumitnya birokrasi, dan watak aparat pengadilan yang belum sepenuhnya bersih dari praktik korupsi--menyebabkan rakyat kecil tertindas.


      Keadilan untuk Semua
      Hukum di Indonesia tampaknya belum mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Bahkan, sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Fenomena hukum saat ini adalah orang miskin dengan mudah dijebloskan ke penjara, tetapi orang kaya dan berkuasa sulit untuk diusut.

      Seperti kasus nenek Minah, pencuri kakao, anak mencuri sandal jepit, kasus pidana warga miskin dianggap kejahatan besar dan harus ditindak cepat langsung dijebloskan ke penjara. Sementara itu, para koruptor yang maling uang negara miliaran rupiah sampai triliunan rupiah hanya divonis pengadilan dengan hitungan tahun.

      Bahkan, pejabat negara yang sudah divonis pun masih duduk tenang menunggu proses banding hingga nantinya mendapatkan remisi atau bahkan dibebaskan. Mantan Presiden RI H.M. Soeharto, misalnya, yang diduga dengan penyimpangan dana tujuh yayasan yang dipimpinnya, perkaranya dihentikan hakim karena terdakwa tidak bisa dihadirkan. Hakim juga menolak keinginan jaksa untuk membuka kembali kasus ini.

      Hendrawan Haryono, mantan Wakil Direktur Utama Bank Asia Pacific (Aspac), yang terlibat kasus korupsi BLBI sebesar Rp583 miliar hanya divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Dalam kasus Bank Bali yang melibatkan Pande Lubis dengan kerugian negara Rp904 miliar, jaksa menuntut empat tahun penjara. Akan tetapi, hakim membebaskannya karena dianggap bukan kasus korupsi.

      Arifin Panigoro, dengan dugaan penyimpangan dana Promes dari PT Jasindo pada Medco, dilepaskan karena hakim menolak dakwaan. Sementara itu, Ginandjar S. Kartasasmita, dengan dugaan korupsi technical assistant contract PT UPG dengan PT Pertamina, dilepaskan hakim di praperadilan.

      Jamal Wiwoho, dosen S-3 Fakultas Hukum UNS Solo, membenarkan bahwa rakyat kecil selalu lemah jika berhadapan dengan hukum dan menghadapi ketidakadilan. Kasus Aminah, pencuri tiga butir kakao di Banyumas, misalnya, divonis penjara 1 bulan 15 hari; Supriyadi (40), pencuri dua batang singkong dan satu batang bambu di Pasuruan divonis 1 bulan 20 hari kurungan; Amirah, pekerja rumah tangga pencuri sarung bekas di Pamekasan, dipenjara 3 bulan 24 hari.

      Terhadap kasus-kasus pencurian yang melibatkan rakyat kecil selalu muncul pembelaan oleh publik. Di sini akan terjadi perdebatan hebat dari substansi tujuan hukum itu sendiri antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Secara teoritis filosofis, rumusan tersebut sangat ideal. Namun, dalam tataran empiris, ketiganya sangat sulit diwujudkan secara bersamaan.

      Pembelaan publik selalu memakai pendekatan keadilan substansial, bukan sekadar prosedural dan mengedepankan alasan-alasan sosiologis. Dalam kondisi tertentu, akhirnya muncul pendapat umum bahwa hukum hanya tajam jika berhadapan dengan orang lemah yang tidak memiliki akses ekonomi dan politik. Namun, tidak berdaya jika berhadapan dengan orang yang dekat dengan kekuasaan.

      Dalam konteks penegakan hukum perkara pencurian kecil yang melibatkan orang miskin, menurut Jamal, akan selalu dihadapkan pada dilema yang sulit dicarikan jalan keluarnya. Di satu sisi, pencurian adalah perbuatan pidana yang menimbulkan korban dan hukum positif dengan ancaman pelanggaran Pasal 362 yang pelakunya dapat dikenai pidana.

      Namun, di sisi lain, rakyat miskin melakukan perbuatan itu mungkin hanya karena faktor ketidaktahuan semata bahwa perbuatan tersebut termasuk tindak pidana ataupun karena faktor keterpaksaan untuk menyambung hidup, bukan untuk memperkaya diri.

      Pembelaan publik terhadap kasus pencurian kecil macam itu, kata dia, dapat diidentifikasi menjadi dua isu mendasar. Pertama, mengenai penanganan perkara bagi kaum miskin oleh aparat penegak hukum yang tidak profesional dan diduga melanggar norma penanganan perkara pidana. Kedua, publik mempersoalkan kenapa pencurian kecil oleh kaum miskin harus dimejahijaukan?

      Dalam konteks dukungan publik, pada isu pertama, aparat harus selalu bertindak profesional berdasarkan norma hukum yang ada. "Namun, dalam konteks yang kedua, saya kurang sependapat jika aparat penegak hukum dipersoalkan bila memproses tindak pidana pencurian kecil yang dilakukan oleh kaum miskin," katanya.

      Penegak hukum dalam penyelesaian ini hendaknya tidak hanya berfokus pada hukuman penjara, tetapi juga pada perbaikan atau pemulihan perilaku terdakwa. Apalagi, yang dilakukan nenek Asyani tidak dapat dikategorikan sebagai praktik "illegal logging".

      Para penegak hukum, khususnya penyidik, harus melihat bahwa ini bukanlah kasus pencurian kayu secara besar-besaran yang merugikan negara. Hukum memang harus ditegakkan. Akan tetapi, masih ada upaya lain selain menghukum seseorang dengan hukum pidana.

      Tentu menjadi harapan masyarakat, pengadilan tidak menjadi lembaga penghukum bagi si miskin, tetapi pengadilan harus bijaksana dalam mengambil putusan dan segera membebaskan nenek Asyani dari segala tuntutan hukum. Keadilan bukanlah sekadar menghukum orang, melainkan juga memperbaiki perilaku.

      Hukuman memang tidak selalu adil bergantung pada kasus dan dampaknya. Penegak hukum seperti kata Jamal, semestinya mengedepankan keadilan restoratif. Artinya, adanya kejanggalan yang harus diungkap di persidangan kasus nenek Asyani, yang semula bukan kejahatan dijadikan kejahatan.

      Dakwaan jaksa yang menjerat nenek Asyani dengan pasal "illegal logging" dengan ancaman hukuman penjara, menjadi taruhan bagi keadilan hukum negeri ini.

      Pewarta: Illa Kartila
      Editor : Mulki
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Kemenkum - Pemkab Bangka perkuat harmonisasi produk hukum

      Kemenkum - Pemkab Bangka perkuat harmonisasi produk hukum

      23 Desember 2025 22:47

      Kanwil Kemenkum Babel perkuat tugas dan fungsi AHU beri pelayanan prima

      Kanwil Kemenkum Babel perkuat tugas dan fungsi AHU beri pelayanan prima

      23 Desember 2025 20:37

      Hari Ibu 2025: Tujuan, landasan hukum dan susunan upacara sesuai pedoman KemenPPPA

      Hari Ibu 2025: Tujuan, landasan hukum dan susunan upacara sesuai pedoman KemenPPPA

      21 Desember 2025 21:52

      Filsafat Hukum: Kunci sederhana mewujudkan keadilan di Indonesia

      Filsafat Hukum: Kunci sederhana mewujudkan keadilan di Indonesia

      20 Desember 2025 22:59

      Menkop: 82.000 KMP di Indonesia sudah miliki badan hukum

      Menkop: 82.000 KMP di Indonesia sudah miliki badan hukum

      20 Desember 2025 06:41

      Kanwil Kemenkum Babel dampingi 30 pendaftaran merek guna perkuat perlindungan hukum pelaku usaha

      Kanwil Kemenkum Babel dampingi 30 pendaftaran merek guna perkuat perlindungan hukum pelaku usaha

      19 Desember 2025 23:37

      Kementerian Hukum sampaikan capaian kinerja tahun 2025

      Kementerian Hukum sampaikan capaian kinerja tahun 2025

      18 Desember 2025 20:12

      Kemenkum Babel ikuti hari ketiga Rakordal dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025

      Kemenkum Babel ikuti hari ketiga Rakordal dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025

      18 Desember 2025 18:43

      Terpopuler

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Tundukkan West Ham 3-0, Manchester City rebut pucuk klasemen Liga Inggris

      Tundukkan West Ham 3-0, Manchester City rebut pucuk klasemen Liga Inggris

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      Belum ganti puasa Ramadhan, bolehkah puasa Rajab? Ini penjelasannya

      Belum ganti puasa Ramadhan, bolehkah puasa Rajab? Ini penjelasannya

      Top News

      • Wabup Bangka Tengah tekankan kerukunan antarumat beragama

        Wabup Bangka Tengah tekankan kerukunan antarumat beragama

        5 jam lalu

      • Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

        Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

        5 jam lalu

      • LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

        LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

        6 jam lalu

      • Menkeu Purbaya: Dana bencana Sumatera cukup, tak perlu alihkan MBG

        Menkeu Purbaya: Dana bencana Sumatera cukup, tak perlu alihkan MBG

        6 jam lalu

      • Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

        Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

        6 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com