Muntok, 22/2 (AntaraBabel) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, meminta para tukang gigi tidak melakukan praktik pemasangan behel atau kawat gigi karena bisa membahayakan kesehatan konsumen.
"Pemasangan kawat gigi yang sedang populer di masyarakat daerah itu seharusnya ditangani orang yang memiliki kompetensi di bidangnya yaitu dokter gigi," kata Kepala Bidang Pelayanan Medik Dinkes Kabupaten Bangka Barat Rudi Faizul di Muntok, Jumat.
Ia menjelaskan, pemasangan kawat gigi oleh orang yang tidak profesioanal di bidangnya dapat membahayakan dan berdampak pada gangguan kesehatan pemakainya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
"Kalau di Kecamatan Muntok kemungkinan kecil ada praktik itu karena mudah terpantau petugas kesehatan dan kepedulian masyarakatnya juga tinggi, namun untuk daerah pelosok kami sering mendapatkan laporan warga ada tukang gigi yang praktik pasang kawat gigi," ujarnya.
Mendapat laporan warga itu, pihaknya langsung bergerak ke lokasi pengaduan, namun belum pernah menemukan tersangka karena para tukang gigi keliling ini selalu berpindah tempat untuk menghindari petugas.
Sulitnya menemukan pelaku praktik ilegal itu, dia mengharapkan kesadaran masyarakat di daerah itu meningkat dan peduli terhadap kesehatan diri sendiri dan melakukan pemeriksaan gigi ke dokter gigi.
"Jangan terpengaruh dengan harga murah yang ditawarkan para tukang gigi untuk pemasangan behel, teliti dulu apakah kawat yang digunakan sesuai standar atau tidak, kalau perlu lapor ke petugas kesehatan terdekat agar segera ditindaklanjuti, namun sebaiknya jangan pasang gigi di tukang gigi," kata dia.
Ia mengatakan, tukang gigi pada dasarnya hanya diizinkan untuk praktik pembuatan gigi tiruan berbahan akrilik yang tidak permanen atau lepasan dan tidak menyentuh akar gigi.
"Selain itu tidak diizinkan seperti implan gigi dan tambal gigi karena itu bisa membahayakan kesehatan pasien," ujarnya.
Dia mengatakan, dalam melakukan praktikpun para tukang gigi harus memenuhi berbagai persyaratan standar seperti kelayakan tempat praktik, alat-alat praktik dan kemampuan teknis para tukang gigi itu sendiri.
Menurut dia, tukang gigi yang diizinkan seperti yang tertulis dalam Peraturan Kementerian Kesehatan, yaitu hanya diperbolehkan melayani pembuatan gigi tiruan akrilik lepasan dan sepanjang tidak menyentuh akar gigi.
"Kami akan terus melakukan pembinaan dan peningkatan keterampilan para tukang gigi di daerah agar lebih terampil dan bisa membatasi diri masing-masing untuk tidak melakukan praktik yang tidah sesuai dengan izin yang didapat," kata dia.