"Pimpinan tidak boleh mengintervensi BK dalam mengambil tindakan atau keputusan,"Toboali (Antara Babel) - Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sipioni menyatakan tidak bisa mengintervensi Badan Kehormatan (BK) legislatif dalam memberikan sanksi kepada wakil rakyat setempat.
"Pimpinan tidak boleh mengintervensi BK dalam mengambil tindakan atau keputusan," kata Sipioni di Toboali, Senin.
Menurut dia, sanksi untuk anggota DPRD merupakan keputusan murni BK, tanpa ada campur tangan pihak lain.
"Kami menilai, selama ini kinerja BK sudah berjalan sebagimana mestinya dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja para anggota DPRD," katanya.
Ia mengatakan, dalam memberikan sanksi kepada anggota DPRD yang melanggar kode etik, melalui beberapa tahapan, mulai dari peringatan secara lisan hingga tertulis.
"Peringatan tertulis terdiri satu hingga tiga, namun hingga saat ini baru ada beberapa anggota DPRD yang mendapat teguran dan diselesaikan dengan mengedepankan asas musyawarah dan kekeluargaan," katanya.
Ketika disinggung mengenai tidak kompaknya anggota DPRD dalam penyampaian ranperda beberapa waktu lalu, dirinya mengatakan hanya kurang satu orang saja dan sidang juga belum dibuka.
"Tingkat kehadiran anggota rasa cukup tinggi, kalau tidak kourum kemarin itu mungkin ada alasan tertentu," katanya tanpa mau menyebutkan alasannya.
Namun demikian, ia berharap, hubungan antara legislatif dan ekesekutif tetap berjalan harmonis karena merupakan satu kesatuan.
"Kalau masalah kemarin, hanya miskomunikasi. Semoga ke depan hubungan dua lembaga ini tetap berjalan secara harmonis," harapnya.
Pewarta: JuniardiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.