"Saya minta seluruh PNS maupun CPNSD dapat bekerja maksimal memberikan pelayanan masyarakat, netral serta profesional sesuai ketentuan,"Sungailiat (Antara Babel) - Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi Saat menyerahkan sebanyak 52 Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) formasi tahun 2014.
Menurut bupati di Sungailiat, Senin, ke-52 CPNSD itu akan ditempatkan di sejumlah instansi di daerahnya yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
"Saya minta seluruh PNS maupun CPNSD dapat bekerja maksimal memberikan pelayanan masyarakat, netral serta profesional sesuai ketentuan," katanya.
Selain menyerahkan 52 SK CPNSD, bupati juga menyerahkan sebanyak 17 SK PNS untuk formasi umum tahun 2013.
"Menjadi abdi negara merupakan kesanggupan untuk mengemban kewajiban dengan tidak melakukan pelanggaran undang-undang," katanya.
Bupati mengingatkan seluruh PNS maupun CPNSD agar berkomitmen untuk menerima dan menjalani secara totalitas segala konsekuensi profesi PNS.
"Pelayanan masyarakat harus diutamakan menjadi bagian tugas pokok yang harus dijalankan oleh seluruh PNS maupun CPNSD," kata bupati.
Bupati juga melarang seluruh PNS atau CPNSD agar tidak mengusulkan pindah tempat atau mutasi ke daerah lain sebelum masa kerja selama 10 tahun.
"Kita menerima CPNSD karena kekurangan pegawai, untuk itu tidak diperbolehkan setelah menerima SK penempatan langsung mengusulkan pindah kerja ke daerah lain," katanya.
Pewarta: KasmonoEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.