Pangkalpinang (Antara Babel) - Wakil Ketua Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Maliki Heru Santosa mengharapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengawal pengelolaan keuangan desa.
"Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, artinya ada bantuan dana mengalir ke pemerintahan desa," kata Maliki Heru Santosa usai pengukuhan 40 pengurus DPW AAIPI Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Selasa.
Undang-undang tentang desa ini, kata dia, akan menjadi tantangan bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk ikut mengawal keuangan desa ini karena tahun ini pemerintah pusat akan mengucurkan bantuan dana kepada masing-masing desa se-Indonesia.
"Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan karena pemerintahan desa tidak mampu mempertanggungjawabkan bantuan dana yang mengalir ke desanya," ujarnya.
Menurut dia, saat ini, banyak pejabat publik yang terjebak masalah hukum karena ketidakmampuan mengelola dana bantuan pemerintah tersebut.
"Kita harus belajar dengan pengelaman-pengalaman sebelumnya, dimana banyak pejabat publik yang terjerat hukum," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, diharapkan gubernur, wali kota dan bupati untuk meningkatkan sumber daya manusia aparatur pemerintahan desa ini dalam mempertanggungjawabkan keuangan desanya.
"Pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan akademisi dan lembaga masyarakat lainnya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur desa ini, sehingga tidak ada lagi pejabat desa yang terjerat hukum akibat ketidakmampuan mengelola keuangan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
