Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menindak tegas parkir liar yang ada di kota itu demi terciptanya keamanan dan ketertiban.
"Saat ini masih ada beberapa titik di kota ini yang dijadikan tempat parkir secara ilegal yaitu di sekitar Jalan Pasir Putih dan arah ke simpang Gudang Buah," kata Kepala UPT Parkir Dishub Pangkalpinang, Ismail, Selasa.
Ia mengatakan, saat ini ada beberapa tempat parkir liar yang sudah diberi peringatan agar tidak lagi dijadikan lahan parkir atau dapat mengurus perizinannya agar legal.
"Cukup membuat surat pernyataan lalu diberi materai dan foto kopi KTP maka kami akan berusaha untuk mempertimbangkannya. Jika sekiranya memang cocok untuk dijadikan lahan parkir maka kemungkinan besar akan diberikan izinnya, namun jika tidak maka harap dimaklumi karena belum tentu setiap tempat yang diajukan itu akan dikeluarkan izinnya," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam hal itu pihaknya juga meminta kerja sama warga sekitar, jika ada juru parkir yang meminta lebih atau tidak sesuai dengan peraturan daerah dapat dilaporkan langsung ke Dishub agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Kami juga mengimbau pada warga agar segera melaporkan ke dinas terkait jika juru parkir meminta lebih atau di atas harga yang telah ditentukan. Menurut Perda yang berlaku parkir kendaraan roda dua Rp1.000, roda empat Rp2.000 dan lebih dari roda empat Rp3.000," ujarnya.
Menurut dia, saat ini banyak parkir liar ketika ada event-event atau pergelaran acara tahunan di daerah tersebut dan itu cukup susah untuk diatur karena jumlah yang terlalu banyak.
Dishub Pangkalpinang Tindak Tegas Parkir Liar
Rabu, 8 April 2015 0:08 WIB
"Saat ini masih ada beberapa titik di kota ini yang dijadikan tempat parkir secara ilegal yaitu di sekitar Jalan Pasir Putih dan arah ke simpang Gudang Buah,"