Pangkalpinang (ANTARA) - PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI) tetap memberikan pelayanan kepada petani dan pemilik komoditas yang ingin melakukan registrasi resi gudang pada masa perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
"Kegiatan registrasi resi gudang tetap berjalan seperti biasa dengan otomasi, ini dilakukan dalam upaya memberikan pelayanan kepada para pemangku kepentingan di sistem resi gudang," kata Direktur Utama PT KBI (Persero) Fajar Wibhiyadi melalui rilis yang diterima Antara di Pangkalpinang, Selasa.
Menurut dia, pelayanan prima yang dilakukan PT KBI merupakan salah satu bentuk keberpihakan korporasi kepada masyarakat khususnya petani dan pemilik komoditas.
Fajar mengatakan, pelayanan yang diberikan KBI merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah yang disampaikan langsung Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7) terkait perpanjangan masa PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Terkait pelayanan registrasi resi gudang selama masa pendemi COVID-19, khususnya saat pemberlakuan PPKM level 4, Fajar Wibhiyadi mengatakan dengan transformasi teknologi yang dilakukan KBI, proses registrasi resi gudang meminimalkan pertemuan fisik.
"Upaya ini telah dilakukan KBI bahkan sebelum pandemi COVID-19 masuk Indonesia. Dengan demikian, untuk saat ini bisa kami katakan untuk registrasi resi gudang tidak ada kendala," katanya.
Dalam hal aplikasi teknologi untuk registrasi resi gudang, KBI juga telah melakukan pembaruan sistem registrasi dengan mengadopsi teknologi blockchain dan smart contract melalui Aplikasi IsWare Next Gen.
"Dengan aplikasi ini, petani dan pemilik komoditas dapat melakukan registrasi dengan cepat dan aman," Fajar menambahkan.
Pemanfaatan resi gudang selama pandemi COVID-19, khususnya di semester I 2021 tercatat mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 49 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan persyaratan barang yang dapat disimpan dalam sistem resi gudang, komoditas yang dapat masuk ke sistem resi gudang meliputi beras, gabah, jagung, kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, ikan, bawang merah, rotan, kopra, teh, rumput laut, gambir, timah, gula putih kristal, kedelai dan ayam karkas beku.
"Sebagai pusat registrasi resi gudang, kami bersama dengan otoritas serta pemangku kepentingan lainnya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pemanfaatan resi gudang, termasuk memperluas wilayah sosialisasi ke berbagai daerah sentra komoditas unggulan. Dalam situasi pandemi seperti saat ini, kegiatan sosialisasi dan edukasi tetap berjalan dengan cara daring," demikian Fajar Wibhiyadi.
Berita Terkait
Babel-PT KBI gelar FGD sistem perdagangan lada dengan skema resi gudang
29 Juli 2024 18:19
Pemprov Babel dorong petani manfaatkan Sistem Resi Gudang
26 Mei 2023 12:47
Kuartal III - 2022 KBI catat nilai barang resi gudang diatas Rp 1 Triliun
6 Oktober 2022 13:06
KBI ajak para pelaku usaha ayam potong manfaatkan sistem resi gudang
21 September 2022 14:19
KBI catat registrasi resi gudang tumbuh 22 persen di semester I
11 Juli 2022 21:08
KBI: Pembiayaan resi gudang kuartal I tumbuh 1.283 persen
8 April 2022 17:41
KBI: Pertumbuhan pemanfaatan resi gudang jadi peluang bagus bagi pebisnis
17 Maret 2022 11:29