Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan pekan ini segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan pengancaman oleh musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
"Insyaallah hari Jumat atau Sabtu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya tersangka, menentukan tersangka rencana Jumat atau Sabtu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Jerinx sebagai terlapor, serta Adam Deni sebagai pelapor dalam kasus tersebut dan pihak kepolisian dijadwalkan akan memeriksa beberapa saksi ahli sebelum melakukan gelar perkara.
"Mudah-mudahan minggu ini semua bisa kita periksa, kita rencanakan (gelar perkara) kalau sudah lengkap," tambahnya.
Dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut polisi turut memeriksa istri Jerinx, Nora Alexandra, setelah diketahui bahwa dugaan pengancaman terhadap Adam Deni dilakukan menggunakan ponsel milik Nora.
"Kita periksa istri J dan sita handphone istri J, karena J mengunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor," kata Yusri.
Diketahui, Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.