Muntok (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung mendorong perubahan status kawasan hutan lindung menjadi areal penggunaan lain (APL) khususnya untuk kawasan yang kini sudah menjadi pemukiman masyarakat.
"Kami berharap usulan yang diajukan melalui rencana tata ruang dan wilayah pada 2010 itu dapat segera disetujui pemerintah pusat untuk mempercepat laju pembangunan di daerah," ujar Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Kabupaten Bangka Barat, Idwin di Muntok, Kamis.
Ia mengatakan, lima tahun lalu daerah sudah mengusulkan empat lokasi yang masuk dalam kawasan hutan lindung agar bisa diubah statusnya menjadi APL karena di lokasi-lokasi itu sudah berdiri banyak bangunan pemukiman dan perkantoran pemerintah daerah.
Empat lokasi kawasan hutan lindung yang diusulkan menjadi APL itu terdiri atas hutan lindung Janu Muntok hingga Tanjungular dengan luas mencapai 19,14 hektare, kemudian hutan lindung Kota Waringin Sinar Surya seluas 280,11 hektare, hutan lindung Pantai Jebu Bembang seluas 106,46 hektare dan hutan lindung Pantai Tanjung Punai Belolaut seluas 351,61 hektare.
"Pada 2012 usulan tersebut sudah disetujui Kementerian Kehutanan dan diajukan ke DPR RI untuk pembahasan, namun sampai saat ini kami belum mengetahui perkembangannya sampai sejauh mana," kata dia.
Ia mengatakan, untuk mempercepat proses tersebut pihaknya sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Pemprov Babel, legislatif daerah dan pihak kementerian.
"Kami berharap dengan adanya perubahan status kawasan tersebut bisa memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah," kata dia.
Selain itu, menurut dia, para warga yang sudah menempati lokasi itu juga bisa mendapatkan pemukiman yang legal dan tanahnya bisa disertifikatkan.
"Pada dasarnya usulan dengan luas total 757,32 hektare tersebut sudah disetujui, saat ini tinggal menunggu persetujuan tertulisnya," kata dia.