Pangkalpinang (Antara Babel) - Disperindag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengancam distributor dan pedagang yang menimbun sembako dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp55 miliar.
"Kami akan menindak tegas pelaku penimbunan sembako ini, dengan hukuman berat agar mereka jera dan menjadi contoh bagi pedagang lainnya," kata Kasi Pengadaan dan Penyaluran Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Babel Marhoto di Pangkalpinang, Minggu.
Ia menjelaskan, ancaman hukuman bagi pelaku penimbunan sembako ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Kami akan kenakan peraturan ini kepada penimbunan sembako karena akibat ulahnya itu dapat menimbulkan kelangkaan dan kenaikkan harga tinggi yang memberatkan perekonomian masyarakat," ujarnya.
Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga akan mencabut izin usaha penimbun sembako ini.
"Saat ini, praktik penimbunan sembako cukup rawan, apalagi menjelang puasa dan Hari Raya Idul Fitri ini, dimana permintaan sembako diperkirakan akan mengalami peningkatan yang cukup tinggi," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya lebih mengoptimalkan pengawasan stok sembako di gudang-gudang sembako distributor dan pedagang eceran untuk mencegah penimbunan sembako ini.
Berdasarkan pantauan sembako pekan lalu, kata dia, stok beras 2.989 ton, gula pasir 480 ton, terigu 110 ton, minyak goreng 155 ton, stok kacang kedelai 150 ton, kacang tanah 24 ton, jagung 100 ton, bawang merah 33 ton, stok bawang putih sebanyak 8 ton.
"Sampai saat ini, kami belum menemukan indikasi praktik penimbunan sembako ini, namun demikian, diimbau distributor untuk tidak menimbun dan menaikkan harga tinggi kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya," ujarnya.