• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Sabtu, 31 Mei 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Istana sajikan sari apel, bukan alkohol saat jamu Presiden Macron

      Istana sajikan sari apel, bukan alkohol saat jamu Presiden Macron

      Jumat, 30 Mei 2025 20:44

      Klarifikasi Istana: Minuman bersulang Prabowo bukan alkohol

      Klarifikasi Istana: Minuman bersulang Prabowo bukan alkohol

      Jumat, 30 Mei 2025 19:51

      Bengkulu cabut status tanggap darurat gempa

      Bengkulu cabut status tanggap darurat gempa

      Jumat, 30 Mei 2025 19:47

      Jamaah RI diimbau atur waktu ke Masjidil Haram hindari antrean bus

      Jamaah RI diimbau atur waktu ke Masjidil Haram hindari antrean bus

      Jumat, 30 Mei 2025 13:32

      Kemdiktisaintek alokasikan Rp1,47 triliun untuk pengabdian pada masyarakat

      Kemdiktisaintek alokasikan Rp1,47 triliun untuk pengabdian pada masyarakat

      Jumat, 30 Mei 2025 11:53

  • Mancanegara
      China protes keras soal AS akan cabut visa pelajar Tiongkok

      China protes keras soal AS akan cabut visa pelajar Tiongkok

      Jumat, 30 Mei 2025 11:48

      Hamas-Israel sepakati gencatan senjata 60 hari

      Hamas-Israel sepakati gencatan senjata 60 hari

      Jumat, 30 Mei 2025 11:41

      Tarif Trump dibatalkan Mahkamah AS, pasar dunia langsung menguat

      Tarif Trump dibatalkan Mahkamah AS, pasar dunia langsung menguat

      Kamis, 29 Mei 2025 21:28

      Tentara Thailand-Kamboja saling tembak di zona perbatasan tak resmi

      Tentara Thailand-Kamboja saling tembak di zona perbatasan tak resmi

      Rabu, 28 Mei 2025 20:40

      Menlu Belgia: genosida kata yang tepat gambarkan situasi Gaza

      Menlu Belgia: genosida kata yang tepat gambarkan situasi Gaza

      Rabu, 28 Mei 2025 15:51

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Mayoritas kota-kota di Indonesia hujan hujan, Pangkalpinang berawan

        BMKG: Mayoritas kota-kota di Indonesia hujan hujan, Pangkalpinang berawan

        Jumat, 30 Mei 2025 7:42

        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia berawan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia berawan, Pangkalpinang hujan ringan

        Kamis, 29 Mei 2025 8:01

        BMKG: Hujan ringan, berawan hingga cerah prediksi cuaca Pangkalpinang Minggu ini

        BMKG: Hujan ringan, berawan hingga cerah prediksi cuaca Pangkalpinang Minggu ini

        Minggu, 25 Mei 2025 1:02

        BMKG: Mayoritas kota di Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Mayoritas kota di Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        Sabtu, 24 Mei 2025 8:41

        BMKG prakirakan hujan turun di sejumlah kota di Indonesia,  Pangkalpinang berawan tebal dan hujan ringan

        BMKG prakirakan hujan turun di sejumlah kota di Indonesia, Pangkalpinang berawan tebal dan hujan ringan

        Jumat, 23 Mei 2025 8:55

    • Olahraga
        Hasil Singapore Open 2025: Wakil Indonesia habis setelah Fajar/Rian tersingkir

        Hasil Singapore Open 2025: Wakil Indonesia habis setelah Fajar/Rian tersingkir

        Jumat, 30 Mei 2025 22:27

        AC Milan resmi tunjuk Massimiliano Allegri sebagai pelatih baru

        AC Milan resmi tunjuk Massimiliano Allegri sebagai pelatih baru

        Jumat, 30 Mei 2025 22:24

        Ketua Umum PSSI minta suporter tidak

        Ketua Umum PSSI minta suporter tidak "bully" Elkan Baggott

        Jumat, 30 Mei 2025 20:48

        Real Madrid resmi perkenalkan Trent Alexander-Arnold

        Real Madrid resmi perkenalkan Trent Alexander-Arnold

        Jumat, 30 Mei 2025 19:55

        PSSI pastikan punya pelapis gantikan pemain yang absen hadapi China

        PSSI pastikan punya pelapis gantikan pemain yang absen hadapi China

        Jumat, 30 Mei 2025 18:31

    • Gaya Hidup
        Krisis finansial, 20 diler BYD tutup

        Krisis finansial, 20 diler BYD tutup

        Jumat, 30 Mei 2025 23:26

        8 keutamaan puasa Dzulhijjah yang perlu muslim tahu

        8 keutamaan puasa Dzulhijjah yang perlu muslim tahu

        Jumat, 30 Mei 2025 23:22

        Film animasi anak bangsa

        Film animasi anak bangsa "JUMBO" tembus 10 juta penonton

        Jumat, 30 Mei 2025 18:35

        Tips praktis simpan daging kurban di kulkas supaya tahan lama

        Tips praktis simpan daging kurban di kulkas supaya tahan lama

        Jumat, 30 Mei 2025 4:07

        Panduan lengkap setelah lulus UTBK SNBT 2025, cara daftar ulang dll

        Panduan lengkap setelah lulus UTBK SNBT 2025, cara daftar ulang dll

        Jumat, 30 Mei 2025 4:05

    • Opini
        Meredam bara premanisme

        Meredam bara premanisme

        Selasa, 27 Mei 2025 13:40

        Ketika doa di talang emas Ka'bah bersemi

        Ketika doa di talang emas Ka'bah bersemi

        Rabu, 21 Mei 2025 13:22

        Selamatkan tempalak mirah Pulau Bangka dari ancaman kepunahan

        Selamatkan tempalak mirah Pulau Bangka dari ancaman kepunahan

        Minggu, 18 Mei 2025 0:39

        Upaya membasmi premanisme

        Upaya membasmi premanisme

        Rabu, 14 Mei 2025 9:13

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Selasa, 13 Mei 2025 10:12

    • English News
        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Kamis, 3 April 2025 17:42

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Sabtu, 29 Maret 2025 3:49

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Minggu, 23 Maret 2025 23:43

        140 mln domestic tourists to travel during Eid: minister

        140 mln domestic tourists to travel during Eid: minister

        Sabtu, 15 Maret 2025 4:01

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Evakuasi ABK Sumber Jaya yang tenggelam di perairan Tanjung Berikat

          Evakuasi ABK Sumber Jaya yang tenggelam di perairan Tanjung Berikat

          Kamis, 29 Mei 2025 14:41

          Polres Bangka Selatan ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur

          Polres Bangka Selatan ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur

          Selasa, 27 Mei 2025 13:58

          Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Senin, 12 Mei 2025 21:25

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Rabu, 7 Mei 2025 10:37

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Sabtu, 19 April 2025 13:26

      • Video
        • Nelayan Babel ikuti bimtek agar hasil tangkapan sesuai syarat ekspor

          Nelayan Babel ikuti bimtek agar hasil tangkapan sesuai syarat ekspor

          Rabu, 28 Mei 2025 17:17

          Jumlah hewan kurban Babel surplus jelang Idul Adha, ini penyebabnya

          Jumlah hewan kurban Babel surplus jelang Idul Adha, ini penyebabnya

          Senin, 26 Mei 2025 18:55

          Pangkalpinang gelar Festival Melayu Pengkal Betamat

          Pangkalpinang gelar Festival Melayu Pengkal Betamat

          Kamis, 22 Mei 2025 14:23

          Video - Kapolda Babel bagikan Al Quran di dua panti asuhan

          Video - Kapolda Babel bagikan Al Quran di dua panti asuhan

          Rabu, 21 Mei 2025 22:34

          Cerahkan masa depan anak, cegah pernikahan dini

          Cerahkan masa depan anak, cegah pernikahan dini

          Rabu, 21 Mei 2025 16:31

      KPK: RUU KUHAP Bukan Dasar Hukum Positif

      Senin, 20 April 2015 15:42 WIB

      KPK: RUU KUHAP Bukan Dasar Hukum Positif

      Jakarta (Antara Babel) - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa RUU KUHAP tidak bisa dijadikan dasar hukum positif untuk memasukkan penetapan tersangka dalam objek praperadilan seperti yang didalilkan oleh pihak Jero Wacik.

      "Quad non penetapan tersangka dianggap sebagai objek kewenangan Hakim Pemeriksa Pendahuluan maka secara hukum kewenangan tersebut hanya dapat diterapkan setelah RUU KUHAP (ius constituendum) disahkan dan diundangkan menjadi UU (KUHAP) sehingga berlaku sah sebagai hukum positif (ius constitutum)," ujar anggota Biro Hukum KPK Yadyn saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

      Menurut KPK, pihak Jero telah keliru membaca dan menyimpulkan ketentuan Pasal 111 RUU KUHAP terkait kewenangan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (Hakim Komisaris), dimana pasal tersebut memberikan kewenangan pada Hakim Pemeriksa Pendahuluan untuk melakukan pengujian terkait upaya paksa namun bukan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka.

      Menurut dia, dasar pengambilan keputusan dalam praperadilan harus menganut Pasal 77 KUHAP yang secara limitatif mengatur bahwa objek praperadilan hanya
      menyangkut sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

      Selain itu, putusan PN Jakarta Selatan pada 16 Februari 2015 lalu dalam perkara praperadilan Jenderal Pol Budi Gunawan yang oleh pihak Jero dijadikan dasar untuk mengabulkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan juga tidak benar.

      "Dasar permohonan praperadilan tersebut keliru dan tidak berdasar mengingat putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, tidak serta merta menjadi yurisprudensi yang harus diakui oleh hakim lainnya," tutur Yadyn.

      Bahkan, katanya, dalam lima perkara serupa, putusan hakim praperadilan justru memutuskan sebaliknya yakni menyatakan penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan atau bukan kewenangan hakim praperadilan.

      Untuk itu, menurut KPK, objek permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jero
      Wacik berupa tidak sahnya penetapan tersangka atas dirinya harus dinyatakan ditolak karena tidak termasuk dalam wewenang lembaga praperadilan seperti tercantum dalam Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf b jo Pasal 95 ayat 1 dan
      ayat 2 KUHAP.

      "Bila dasar-dasar pengambilan keputusan dalam menilai rasionalitas hakim didasarkan pada KUHAP yang sifatnya limitatif, maka Insya Allah praperadilan ini akan menolak permohonan pemohon," tutur Yadyn usai persidangan.

      Pada 6 Februari 2015, KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 2008-2011.

      Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.

      Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.

      Dalam kasus tersebut KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo
      pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

      Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
      Editor : Mulki
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      KPK jamin kerahasiaan pelapor tindak pidana kasus korupsi

      KPK jamin kerahasiaan pelapor tindak pidana kasus korupsi

      8 jam lalu

      KPK sita sekitar 1,5 juta dolar AS terkait kasus jual beli gas

      KPK sita sekitar 1,5 juta dolar AS terkait kasus jual beli gas

      26 Mei 2025 18:56

      KPK kembali geledah dua lokasi terkait kasus korupsi Kemnaker

      KPK kembali geledah dua lokasi terkait kasus korupsi Kemnaker

      21 Mei 2025 18:21

      KPK tetapkan delapan tersangka dalam kasus pengurusan RPTKA Kemenaker

      KPK tetapkan delapan tersangka dalam kasus pengurusan RPTKA Kemenaker

      20 Mei 2025 18:21

      KPK: penggeledahan kantor Kemenaker terkait kasus baru

      KPK: penggeledahan kantor Kemenaker terkait kasus baru

      20 Mei 2025 16:00

      Penyelidik KPK tak tahu sprindik Harun Masiku ada di PDIP

      Penyelidik KPK tak tahu sprindik Harun Masiku ada di PDIP

      16 Mei 2025 17:12

      KPK geledah rumah pengusaha Robert Bono Susatyo di Jakarta

      KPK geledah rumah pengusaha Robert Bono Susatyo di Jakarta

      15 Mei 2025 12:18

      KPK jebloskan SYL ke Lapas Sukamiskin

      KPK jebloskan SYL ke Lapas Sukamiskin

      14 Mei 2025 20:57

      Terpopuler

      Menteri Kesehatan wajibkan penumpang pesawat vaksin TBC, benarkah? Cek faktanya

      Menteri Kesehatan wajibkan penumpang pesawat vaksin TBC, benarkah? Cek faktanya

      Inter Milan pakai jersey ketiga, PSG kenakan jersey kandang

      Inter Milan pakai jersey ketiga, PSG kenakan jersey kandang

      Harga emas Antam hari ini merosot

      Harga emas Antam hari ini merosot

      Hasil dan klasemen Liga Italia: Juventus lolos Liga Champions, Venezia terdegradasi

      Hasil dan klasemen Liga Italia: Juventus lolos Liga Champions, Venezia terdegradasi

      Update harga emas di Pegadaian hari ini: ada yang tembus ke angka Rp2,002 juta per gram

      Update harga emas di Pegadaian hari ini: ada yang tembus ke angka Rp2,002 juta per gram

      Top News

      • Krisis finansial, 20 diler BYD tutup

        Krisis finansial, 20 diler BYD tutup

        4 jam lalu

      • 8 keutamaan puasa Dzulhijjah yang perlu muslim tahu

        8 keutamaan puasa Dzulhijjah yang perlu muslim tahu

        4 jam lalu

      • Polda Babel tingkatkan edukasi cegah kekerasan perempuan dan anak

        Polda Babel tingkatkan edukasi cegah kekerasan perempuan dan anak

        5 jam lalu

      • Hasil Singapore Open 2025: Wakil Indonesia habis setelah Fajar/Rian tersingkir

        Hasil Singapore Open 2025: Wakil Indonesia habis setelah Fajar/Rian tersingkir

        5 jam lalu

      • AC Milan resmi tunjuk Massimiliano Allegri sebagai pelatih baru

        AC Milan resmi tunjuk Massimiliano Allegri sebagai pelatih baru

        5 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com