Jakarta (Antara Babel) - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana bakal menghadapi beberapa kasus selain kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway) di Kementerian Hukum dan HAM.
"Ada lima kasus selain payment gateway. Yang sekarang lagi disidik masih kasus payment gateway," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Dari lima kasus tersebut, tidak semuanya merupakan kasus korupsi. "Tidak semua tindak pidana korupsi, ada yang pidana umum juga. Yang terkait korupsi, kalau tidak salah tiga kasus," katanya.
Menurutnya, kelima kasus itu berawal dari laporan masyarakat dan mantan staf Denny.
Dalam kasus payment gateway, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yakni Denny Indrayana. Denny pun telah menjalani dua kali pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
Kepada wartawan, ia bersikukuh bahwa program payment gateway yang diusungnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No 31 tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang menyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp32 miliar dari pengadaan proyek tersebut.
Selain itu didapati pula adanya pungutan liar senilai Rp605 juta.
Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.
Polri juga sudah memeriksa 21 saksi dalam penyidikan, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin.