Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pihaknya mengagendakan rapat paripurna pengambilan keputusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK pada Jumat malam.
"Rapat paripurna nanti malam pukul 19.30 WIB dengan agenda penutupan masa sidang dan pengambilan keputusan Perppu Plt Pimpinan KPK," katanya di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, Komisi III DPR telah melakukan pembahasan dengan berbagai pihak terkait perppu tersebut seperti Kapolri dan Jaksa Agung.
Menurut dia, Komisi III DPR sudah melakukan rapat pleno komisi dan hasilnya akan dilaporkan dalam rapat paripurna termasuk hasil pembahasan dengan pihak terkait.
"Komisi III DPR RI akan melaporkan ke Rapat Paripurna apakah dapat disetujui menjadi undang-undang atau tidak," ujarnya.
Agus juga menjelaskan, apabila DPR menyetujui Perppu Plt Pimpinan KPK menjadi UU maka Plt Pimpinan KPK langsung menjadi Pimpinan KPK hingga Desember 2015.
Rapat Paripurna DPR pada Jumat malam menjadwalkan dua agenda yakni laporan Komisi III DPR terhadap hasil pembahasan atas RUU tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda kedua adalah pidato Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2014-2015.
Sedangkan, masa reses mulai 25 April hingga 17 Mei 2015 dan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2014-2015 pada Senin (18/5).