Koba (Antara Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, melakukan perbaikan data kependudukan menjelang pemilihan kepala daerah.
"Kami akan melakukan pembersihan dan anomali data kependudukan yang dilakukan sejak 13 April hingga 11 Mei 2015," kata Kepala Dinas Dukcapil Bangka Tengah Pittor di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan, perbaikan data kependudukan dilakukan karena terjadi perbedaan data kependudukan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri dengan data yang ada dalam sistem informasi dan administrasi kependudukan (SIAK).
Pada Desember 2014 Kemendagri mengesahkan jumlah penduduk Bangka Tengah sebanyak 165.135 jiwa, sedangkan data penduduk yang tercatat di dalam SIAK sebanyak 197.864 jiwa.
Setelah dilakukan pengecekan lebih teliti ternyata ditemukan ada data kependudukan ganda dengan jumlah sebanyak 6.501 jiwa dan anamoli 27.262 jiwa.
Penduduk ganda adalah mereka terdaftar sebagai penduduk di dua daerah, sedangkan anomali yaitu kemungkinan adanya kesalahan dari petugas dalam melakukan input data kependudukan.
"Setelah adanya temuan itu, maka kami diharuskan melakukan pembersihan data dan anomali data," ujarnya.
Data kependudukan yang sudah dibersihkan harus diserahkan kepada pihak Kemendagri RI pada 11 Mei 2015.
Ia mengatakan, proses pembersihan dan anomali data sudah mencapai 50 persen dan jika prosesnya sudah selesai maka tingkat akurasi data kependudukan cukup tinggi.
"Setelah dilakukan pembersihan data, maka pada 3 Juni 2015 pihak Kemendagri menyerahkan data tersebut ke KPU dan selanjutnya sudah menjadi ranah KPU untuk melakukan pemutakhiran data," ujarnya.