Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah mengkaji terkait perpanjangan masa jabatan Presiden namun hanya fokus membahas bagaimana menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Badan Pengkajian MPR tetap fokus untuk mengkaji secara mendalam tentang substansi PPHN. Kami tidak pernah mengkaji secara mendalam tentang keberadaan pasal-pasal di luar PPHN," kata Djarot dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk "Urgensi PPHN dalam Pembangunan Nasional", di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia membantah MPR akan mengamendemen UUD NRI 1945 karena ingin membuka "kotak pandora" memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Menurut dia, pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode merupakan perjuangan maksimal reformasi karena di era orde baru, presiden bisa dipilih berkali-kali.
"Kita saat reformasi berjuang maksimal untuk membatasi masa jabatan Presiden karena di rezim orde baru (presiden) dapat dipilih sampai enam kali. Karena interpretasi dari Pasal 7 UUD 1945 itu macam-macam maka kami hentikan itu. Kami akan melakukan amendemen terbatas khususnya di Pasal 3 dan 23, itu saja," ujarnya.
Amendemen terbatas tersebut menurut dia adalah memberikan tambahan kewenangan kepada MPR RI untuk bisa mengubah dan merumuskan PPHN. Djarot mengatakan Badan Pengkajian MPR telah melakukan kajian dan hasilnya sudah disampaikan kepada Pimpinan MPR.
"Ini adalah rekomendasi Badan Pengkajian MPR tahun 2020 yang menyangkut tentang Haluan Negara. Rekomendasi tersebut kami sampaikan kepada Pimpinan MPR dan disepakati anggota Badan Pengkajian serta ditandatangani seluruh pimpinan, ini agar tidak ada dusta diantara kita dalam prosesnya," katanya.
Dia menjelaskan, dalam rekomendasi itu disebutkan bahwa bentuk hukum untuk PPHN yang terbaik adalah Ketetapan MPR, karena itu perlu dilakukan amandemen terbatas khususnya terkait dengan Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 dengan memberikan tambahan kewenangan kepada MPR untuk merumuskan dan mengubah PPHN.
Djarot menjelaskan untuk proses selanjutnya, rekomendasi tersebut diserahkan kepada Pimpinan MPR dan fraksi-fraksi di MPR, dan apakah akan ditindaklanjuti maka keputusan masing-masing.
Berita Terkait
PDIP buka peluang duet Ganjar-Prabowo di Pilpres 2024
21 September 2023 18:06
PDIP tunggu Prabowo deklarasikan cawapres
21 September 2023 17:56
PDIP ungkap ada nama lain berpeluang jadi cawapres Ganjar
21 September 2023 14:48
Safari Kebangsaan III kunjungi 12 daerah di Sumut
14 Desember 2018 12:59
Muzani harap Presiden Prabowo terus perjuangkan kemerdekaan Palestina
20 Oktober 2024 11:37
MPR harap Prabowo-Gibran hadirkan kebijakan dan program pro rakyat
20 Oktober 2024 11:34
Suasana pelantikan presiden dan wakil presiden di MPR
20 Oktober 2024 11:32
Ketua MPR: Era Prabowo-Gibran jadi lembaran baru bagi bangsa Indonesia
20 Oktober 2024 11:21